/
Selasa, 28 Februari 2023 | 18:48 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Suara.com)

Seorang perempuan penyedia jasa open BO di Kota Yogyakarta berinisial RK (25) ditangkap polisi. RK harus berurusan dengan jajaran Polresta Yogyakarta setelah melakukan penganiayaan terhadap bocah di bawah umur. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada 13 Januari 2023 kemarin sekita pukul 22.00 WIB. Saat itu korban diajak oleh pelaku ke salah satu kos di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja.


"Kemudian pada saat diajak ke tempat tersebut, korban dianiaya oleh pelaku dan mengalami beberapa luka di tubuh," kata Archye kepada awak media, Selasa (28/2/2023).


Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan Satreskrim Polresta Yogyakarta dan ditindaklanjuti. Kemudian pada, 24 Februari 2023 kemarin pelaku berhasil diamankan di salah satu kos yang ada di kawasan Maguwoharjo. 


Disampaikan Archye, keterangan dari pelaku bahwa yang bersangkutan mengaku telah melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang korban beberapa kali. Korban bahkan sempat sampai jatuh tersungkur ketika ditendang pelaku.


Ia menuturkan bahwa RK ternyata sudah beberapa kali melakukan tindak penganiayaan. Dari pengakuan pelaku, ia sudah empat kali melakukan penganiayaan terhadap empat orang berbeda.


"Keterangan diduga pelaku bahwa pelaku melakukan penganiayaan itu dengan motif tidak terima karena korban menjelek-jelekkan pelaku," jelasnya.


Polisi saat ini masih mendalami hubungan antara korban dengan pelaku. Namun, pihaknya memastikan bahwa korban bukan pelanggan dari pelaku.


"Jadi untuk profesi lain dari hasil pemeriksaan untuk diduga pelaku yaitu menggunakan jasa open bo melalui aplikasi wechat. Hubungan korban dan pelaku masih kami dalami, yang jelas pada saat itu korban dipanggil atau diundang oleh pelaku. Korban perempuan masih di bawah umur," terangnya.

Baca Juga: Mahfud MD Bagikan Video Penganiayaan, Anak-anak Dihajar Pengasuh Panti Asuhan, hingga Ucapan Kata-kata Kotor


"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku tersebut yaitu terkait undang-undang perlindungan anak untuk yang primer dan subsider-nya terkait pasal 351 KUHP dengan ancaman kurang lebih paling lama 3 tahun 6 bulan," tandasnya.


Sementara itu, pelaku RK mengaku kesal karena kerap diejek oleh korban. Sedangkan pelaku sendiri mengatakan korban hanya teman main biasa saja.


"Temen main saja. Dikatain kalau ditempatku kayak gitu sering disuruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain AM (anggur merah) padahal enggak pernah," ujar RK.

Load More