Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menguras tenaga para penegak hukum. Hukuman berat pun diberikan kepada pelaku utama pembunuhan keji tersebut.
Namun demikian, bagaimana nasib para anggota polisi yang terseret oleh perintah mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut?
Bharada Richrad Eliezer atau Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan itu sudah dipastikan tidak dipecat dari institusi Kepolisian. Namun bagaimana nasib lainnya?
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan para terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berhak kembali lagi mengabdi ke Polri.
Bambang mengatakan terdakwa kasus perintangan keadilan yang divonis hukuman pidana kurang dari tiga tahun, sama seperti Bharada Richard Eliezer, bisa kembali menjadi polisi berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Artinya, terdakwa kasus OOJ (obstruction of justice) yang divonis pidana kurang dari tiga tahun dan mendapat hukuman kurang dari lima tahun berhak untuk kembali sebagai anggota Polri," kata Bambang dikutip dari ANTARA pada Jumat (1/3/2023).
Empat dari enam terdakwa kasus perintangan keadilan tersebut telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.
Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo masing-masing divonis satu tahun pidana penjara, sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin divonis masing-masing 10 bulan penjara.
Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lain, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, ditunda menjadi pekan depan.
Bambang mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer, yang diputuskan mendapat sanksi demosi, akan menjadi yurisprudensi.
Para terdakwa kasus perintangan keadilan, yang sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), menurut Bambang, masih dapat mengajukan banding dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Benar (bisa ke PTUN), dan keputusan Sidang KKEP pada Eliezer akan jadi yurisprudensi," tambahnya.
Lima dari enam terdakwa kasus perintangan keadilan itu telah mendapatkan sanksi PTDH dalam Sidang KKEP, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan. Sementara itu, Irfan Widyanto belum menjalani Sidang KKEP.
Kelima pelanggar kode etik Polri itu sama-sama mengajukan banding atas putusan PTDH mereka tersebut.
"Sepertinya masih proses banding. Kalau SK (surat keputusan) PTDH dari presiden sudah keluar, baru bisa (mengajukan gugatan ke) PTUN; karena dalam PTUN itu yang digugat adalah keputusan administrasi negara yang berupa surat keputusan," jelas Bambang.
Apabila Polri mengikuti aturan dalam Perpol tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri itu, katanya, maka Polri seharusnya mengembalikan status para pelaku perintangan keadilan tersebut untuk aktif kembali sebagai anggota Polri.
"Dan itu jelas akan menjadi beban psikologis bagi mayoritas anggota Polri yang baik dan masih memiliki integritas karena bekerja bersama dengan para pelanggar etik dan pidana," ujar Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim