/
Selasa, 07 Maret 2023 | 18:29 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (Twitter)

June divonis lepas lebih dahulu pada hari Rabu (18/1) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.

Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Menyusul kemudian, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Load More