Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini menyebutkan tersangka MDS alias Mario Dandy Satrio (20) sengaja menyebarkan video penganiayaan ke sejumlah pihak diduga sebagai ajang kebanggaan untuk dirinya sendiri.
"Tersangka Mario menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah mengerjain korban," kata Mellisa saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Mellisa menambahkan Mario sengaja menyebarkan video penganiayaan sebagai bentuk arogansi dan berpikir akan selalu lolos dari jerat hukum.
"Tersangka ini adalah otak dari penganiayaan itu, arogansinya sudah mencapai langit ketujuh," katanya.
Selain itu Mellisa juga menjelaskan Mario Dandy Satrio telah menyebar video kepada tiga orang namun baru satu yang telah diketahui.
"Kita tidak tahu siapa-siapanya tapi salah satunya adalah kakak kelas korban di sekolah, " katanya.
Sebagai informasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki
Haryadi menyebut Mario Dandy Satrio menyebarkan video penganiayaan D kepada tiga orang.
"Benar, (video penganiayaan) di kirim ke tiga pihak," kata Hengki, Jumat (17/3).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ketapang Hari Ini Kamis 23 Maret 2023 Lengkap dengan Doa
Namun Hengki belum bisa membeberkan tiga identitas yang menerima video penganiayaan tersebut.
Hengki juga menyebut Mario Dandy Satrio tak hanya mengirimkan video penganiayaan D tetapi juga mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan.
Pihak kepolisian masih mendalami motif dibalik penyebaran foto dan video oleh Mario Dandy Satrio kepada tiga orang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
-
Film Horor The Shrine Tayang 17 Juni, Kim Jae Joong Tampil Sebagai Dukun
-
WhatsApp Luncurkan Obrolan Incognito dengan Meta AI, Fitur Chat Privat, Tak Bisa Diakses Siapa Pun
-
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Diulang, Netizen Minta Poin Kontroversial Dianulir
-
Polisi Ringkus 58 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan di Bandar Lampung
-
5 Sepatu Hiking Lokal Alternatif Salomon, Tahan Banting dan Lebih Terjangkau
-
Apakah Ada Paket Skincare No Parfum No Alkohol untuk Haji dan Umroh? Ini 2 Rekomendasinya
-
IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026
-
6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis