Suara.com - Persidangan anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel.
"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menuturkan persidangan AG akan digelar sesuai dengan hukum peradilan anak.
"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Djuyamto.
Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas serta anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara tersebut.
"Iya (di PN Jaksel)," kata Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Mario, Shane dan AG akan disidang setelah berkas perkara ketiganya terkait kasus penganiayaan David dilimpahkan ke PN Jaksel. Namun begitu, Ade tidak menyebut secara rinci kapan pelimpahan berkas perkara ketiganya rampung dilaksanakan.
"Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel. Untuk lebih mudahnya teknis langsung di Kejari Jaksel ya," ujar dia.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus terkait sidang Mario Cs.
Baca Juga: Kala Ayah David Sempat Beri Ampun Mario Dandy, Kini Tutup Pintu Maaf Rapat-rapat
"Tidak ada persiapan khusus. Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana mana pedoman yang telah ditentukan MA," ungkap Djuyamto.
Adapun Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini: Jangan Ada Keringanan Buat Pelaku, Begini Alasanya
-
Kala Ayah David Sempat Beri Ampun Mario Dandy, Kini Tutup Pintu Maaf Rapat-rapat
-
Mario Dandy, Shane Lukas Dan AG Bakal Disidang Di PN Jakarta Selatan
-
Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini Bersuara: Jangan-Jangan Korban yang Dilecehkan!
-
Kondisi David Ozora Masih Belum Sadar Sepenuhnya, Sang Ayah Tegas Tak Beri Ampun Mario Dandy Cs: Saya Tidak Rela!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?