News / Nasional
Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Romy Soekarno menyatakan Jakarta tetap ibu kota negara hingga Keputusan Presiden pemindahan resmi ke IKN diterbitkan pemerintah.
  • Putusan MK memberikan kepastian hukum agar pemerintah menyusun transisi pembangunan IKN secara lebih matang dan terukur.
  • Pemerintah disarankan memprioritaskan pemindahan kementerian yang relevan dengan potensi geografis Kalimantan untuk mendukung fungsi strategis nasional IKN.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status Ibu Kota Negara.

Romy menegaskan bahwa secara hukum, Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan.

Ia menilai putusan MK ini merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dalam proses transisi pemerintahan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara” ujar Romy Soekarno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, putusan ini tidak boleh disalahartikan sebagai penghentian proyek IKN.

Sebaliknya, hal ini memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menyusun langkah yang lebih matang dan terukur dalam mempersiapkan infrastruktur serta kesiapan fiskal dan sosial-ekonomi.

“Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” tegasnya.

Sebagai mitra kerja Otorita IKN, Romy mengusulkan agar konsep pembangunan IKN ke depan lebih difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital.

Ia bahkan memberikan pandangan mengenai fungsi awal Istana Negara di IKN agar bisa digunakan secara bertahap.

Baca Juga: MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

"Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” katanya.

Terkait relokasi kementerian, politisi ini menyarankan agar pemerintah tidak memindahkan seluruh instansi secara bersamaan.

Ia merekomendasikan kementerian yang berkaitan erat dengan potensi geografis Kalimantan untuk diprioritaskan, seperti Kementerian Kehutanan, ESDM, Lingkungan Hidup, dan Pertanian.

Ibu Kota Nusantara [Net]

“Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional. Karena itu saya melihat kementerian-kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor tersebut lebih relevan diprioritaskan lebih dahulu di Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Meski pusat pemerintahan nantinya akan pindah, Romy meyakini Jakarta akan tetap menjadi pilar utama kemajuan Indonesia di sektor lain.

"Jakarta tetap memiliki posisi yang sangat kuat sebagai pusat ekonomi, bisnis, perdagangan, investasi, dan keuangan nasional Indonesia. Saya melihat ke depan Indonesia dapat memiliki keseimbangan baru antara pusat pemerintahan dan pusat ekonomi nasional” tuturnya.

Load More