Dito Ariotedjo yang baru saja dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk sisa masa jabatan 2019-2024 memastikan dirinya segera mengundurkan diri dari peran Chairman yang didudukinya di perusahaan olahraga multicabang RANS Prestige Sportainment.
Dito menegaskan bahwa keputusan itu menjadi sebuah keharusan agar dirinya tidak mengalami konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Menpora.
"Pasti lah, kan otomatis sebagai Menpora saya harus menaungi semua stakeholders. Jadi untuk tidak ada conflict ot interest, saya pasti akan mundur," kata Dito kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, selepas menjalani prosesi pelantikan.
Dito sebelumnya menjabat Co-Chairman RANS Prestige Sportainment bersama Raffi Ahmad dan Rudy Salim.
Hal itu membuat Dito juga menduduki jabatan yang sama di klub Liga 1 Indonesia, RANS Nusantara FC, serta klub Liga Bola Basket Indonesia (IBL), RANS PIK Basketball.
"Per hari ini (mundur)," ujar Dito menegaskan.
Dito menyatakan ia telah berkomunikasi dengan dua koleganya di RANS Prestige Sportainment dan mengaku mendapatkan dukungan positif atas tanggung jawabnya sebagai Menpora.
"(Raffi) bahagia lah, karena (saya) mendapat tugas lebih besar," ujar Dito ketika ditanya bagaimana Raffi bereaksi atas penunjukannya sebagai Menpora.
Dito juga meyakini RANS Prestige Sportainment masih akan tetap beroperasi dengan baik mengelola RANS Nusantara FC, RANS PIK Basketball, maupun RANS Esports.
"Di RANS kan chairman-nya tiga, jadi kalau saya mundur atau nonaktif enggak masalah," ujarnya.
Dito dilantik sebagai Menpora oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 26/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Menpora Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Dito menggantikan Zainudin Amali yang telah mengajukan surat pengunduran diri selaku Menpora sejak 9 Maret 2023 menyusul terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI 2023-2026.
Di dunia olahraga, selain sempat aktif di RANS Prestige Sportainment, Dito juga pernah menjadi Chef de Mission (CdM) Indonesia untuk Youth Olympic 2018 di Argentina serta menjadi pengurus Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI).
Di dunia politik, Dito aktif sebagai Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) 2017-2022, organisasi kepemudaan yang berada di bawah Partai Golkar. Dito juga diketahui menjadi Ketua Panitia HUT Ke-58 Golkar pada tahun lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung
-
5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental