- KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol karena dinilai melakukan praktik kartel penetapan suku bunga pinjaman.
- Mantan Ketua KPPU Kurnia Toha mengkritik putusan tersebut karena kebijakan bunga rendah merupakan arahan regulator demi perlindungan konsumen.
- Kurnia menyatakan bahwa langkah penurunan bunga adalah kode etik industri yang sah dan tidak memenuhi unsur pelanggaran kartel.
Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar/pinjol) mendapat sorotan dari mantan Ketua KPPU, Kurnia Toha. Ia menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam pertimbangan majelis komisi pada perkara nomor 05/KPPU-I/2025.
Kurnia mengkritik penggunaan rujukan hukum Uni Eropa oleh KPPU, khususnya Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) terkait larangan perjanjian antikompetitif. Menurut dia, pasal tersebut tidak dapat dipahami secara parsial karena juga memuat pengecualian dalam kondisi tertentu.
“Pasal 101 TFEU memang melarang kartel, tetapi ada pengecualian jika tindakan tersebut justru menguntungkan konsumen dan tetap menjaga iklim persaingan,” kata Kurnia di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai kebijakan penurunan bunga pinjaman yang dipersoalkan dalam perkara tersebut justru memberikan manfaat bagi masyarakat karena membuat bunga menjadi lebih rendah. Di sisi lain, persaingan antarplatform pinjaman daring juga dinilai masih berlangsung ketat.
“Kalau dilihat dari praktik di lapangan, para pelaku usaha tetap agresif beriklan dan bersaing merebut pasar,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu kemudian memaparkan sejumlah alasan yang menurutnya membuat para pelaku usaha seharusnya tidak dijatuhi sanksi.
Pertama, ia menyinggung Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian terhadap tindakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pandangannya, kebijakan penurunan bunga dapat dikategorikan sebagai langkah yang menguntungkan konsumen.
Kedua, Kurnia menilai ketentuan bunga yang diterapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) lebih tepat dipahami sebagai code of conduct atau kode etik industri atas arahan regulator, bukan bentuk kartel harga.
Selain itu, ia juga menilai pembuktian KPPU masih lemah karena tidak ditemukan adanya koordinasi lanjutan maupun mekanisme reward and punishment terhadap anggota asosiasi yang menaati atau melanggar ketentuan bunga tersebut.
Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas
Kurnia turut menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurutnya belum dipertimbangkan secara utuh oleh majelis komisi. Ia menyebut terdapat kesaksian mantan pejabat OJK mengenai adanya arahan untuk menurunkan suku bunga demi perlindungan konsumen.
“Perintah lembaga negara selaku regulator tetap harus dipandang sebagai mandat yang wajib ditaati operator industri,” tegasnya.
Meski mengkritik putusan KPPU, Kurnia tetap mengingatkan pelaku industri fintech agar lebih berhati-hati ke depan. Ia menyarankan setiap arahan regulator sebaiknya dituangkan secara tertulis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan