- KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol karena dinilai melakukan praktik kartel penetapan suku bunga pinjaman.
- Mantan Ketua KPPU Kurnia Toha mengkritik putusan tersebut karena kebijakan bunga rendah merupakan arahan regulator demi perlindungan konsumen.
- Kurnia menyatakan bahwa langkah penurunan bunga adalah kode etik industri yang sah dan tidak memenuhi unsur pelanggaran kartel.
Suara.com - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar/pinjol) mendapat sorotan dari mantan Ketua KPPU, Kurnia Toha. Ia menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam pertimbangan majelis komisi pada perkara nomor 05/KPPU-I/2025.
Kurnia mengkritik penggunaan rujukan hukum Uni Eropa oleh KPPU, khususnya Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) terkait larangan perjanjian antikompetitif. Menurut dia, pasal tersebut tidak dapat dipahami secara parsial karena juga memuat pengecualian dalam kondisi tertentu.
“Pasal 101 TFEU memang melarang kartel, tetapi ada pengecualian jika tindakan tersebut justru menguntungkan konsumen dan tetap menjaga iklim persaingan,” kata Kurnia di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai kebijakan penurunan bunga pinjaman yang dipersoalkan dalam perkara tersebut justru memberikan manfaat bagi masyarakat karena membuat bunga menjadi lebih rendah. Di sisi lain, persaingan antarplatform pinjaman daring juga dinilai masih berlangsung ketat.
“Kalau dilihat dari praktik di lapangan, para pelaku usaha tetap agresif beriklan dan bersaing merebut pasar,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu kemudian memaparkan sejumlah alasan yang menurutnya membuat para pelaku usaha seharusnya tidak dijatuhi sanksi.
Pertama, ia menyinggung Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian terhadap tindakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pandangannya, kebijakan penurunan bunga dapat dikategorikan sebagai langkah yang menguntungkan konsumen.
Kedua, Kurnia menilai ketentuan bunga yang diterapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) lebih tepat dipahami sebagai code of conduct atau kode etik industri atas arahan regulator, bukan bentuk kartel harga.
Selain itu, ia juga menilai pembuktian KPPU masih lemah karena tidak ditemukan adanya koordinasi lanjutan maupun mekanisme reward and punishment terhadap anggota asosiasi yang menaati atau melanggar ketentuan bunga tersebut.
Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas
Kurnia turut menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurutnya belum dipertimbangkan secara utuh oleh majelis komisi. Ia menyebut terdapat kesaksian mantan pejabat OJK mengenai adanya arahan untuk menurunkan suku bunga demi perlindungan konsumen.
“Perintah lembaga negara selaku regulator tetap harus dipandang sebagai mandat yang wajib ditaati operator industri,” tegasnya.
Meski mengkritik putusan KPPU, Kurnia tetap mengingatkan pelaku industri fintech agar lebih berhati-hati ke depan. Ia menyarankan setiap arahan regulator sebaiknya dituangkan secara tertulis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tak Masuk Skuat Oxford, Marselino Ferdinan Berada di Sevilla, Gabung Klub Apa?
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Bidik FIFA ASEAN Cup 2026
-
Beli Barang Murah di Online Shop: Solusi Hemat atau Malah Bikin Boncos?
-
Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, YouTuber Bigmo Diperiksa Polda Metro Jaya Siang Ini
-
Peneliti ITS kembangkan Solar Chimney, Apa Itu dan Apa Keunggulannya?
-
Perubahan Iklim Tak Hanya Soal Teknologi, Mengapan Pengaruh Sosial Juga Berperan Penting?
-
Dari Hutan hingga Laut, Masyarakat Adat Knasaimos Petakan Wilayah Kelola: Mengapa Ini Penting?
-
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina