Suara Joglo - Masih ingat dengan geger politik tanah air kasus "Kudeta Partai Demokrat"? Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko disebut sebagai salah satu tokoh yang menggerakkan orang-orang yang ingin mengkudeta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kasus sengketa kepengurusan partai itu pun sempat masuk ke meja hijau. Saat ini, progres kasus dikabarkan ada yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dan Moeldoko, mantan Panglima TNI itu juga dituding telah melakukan peninjauan kembali oleh AHY.
Kabar Moeldoko mengajukan PK ini dilemparkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Ia menyatakan Moeldoko telah mengajukan PK untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kudeta Partai Demokrat.
"Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023," kata AHY dalam jumpa pers dikutip dari ANTARA, Senin (3/4)
PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara: 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
Di sisi lain, Moeldoko mengaku tidak tahu menahu soal pengajuan PK terhadap putusan kasasi yang memenangkan Partai Demokrat versi AHY tersebut. Sejak kasus tersebut masuk hukum, Moeldoko sendiri jarang berkomentar soal politik.
"Ora ngerti (tidak paham) aku urusannya," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti Jakarta, Senin (03/04/2023).
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pihaknya bersikap netral saat menanggapi upaya hukum berupa PK ke Mahkamah Agung tersebut.
"Kalau dia mengajukan ke pengadilan, 'kan ada upaya hukum. Ada di PTUN, kasasi, PK, 'kan begitu. Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur," ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Keluarga Klarifikasi Kabar Anak Mamah Dedeh Pindah Agama: Itu Hoaks
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna meminta kepada seluruh pihak untuk menaati hukum yang berlaku dan berlaku sebagaimana ketentuan hukum. "Kita harus taat hukum, ini negara hukum," ujarnya.
Meskipun demikian, Yasonna menyatakan kesiapan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan jawaban dalam menghadapi PK di Mahkamah Agung, mengingat Kemenkumhamlah yang menyatakan Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kami tentu akan menjawab kalau ada (PK). Ini soal normal saja," ucap Yasonna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
35 Kode Redeem FC Mobile Aktif 7 Mei 2026, Klaim Star Shards dan Pemain OVR Tinggi
-
Laga Hidup Mati Kontra Adhyaksa FC, Rahmad Darwan 'Bakar' Semangat Pemain Persipura
-
Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius
-
SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid
-
Tak Semua Cinta Bisa Diselamatkan: Tragedi Nara dan Jindo dalam Eye Shadow
-
Indra Sjafri Hingga Bambang Pamungkas Bakal Ramaikan Tayangan Piala Dunia 2026