Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di kantor Bupati Kepulauan Meranti dan tiga lokasi lainnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.
"Diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik. Penyidik kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Dokumen dan bukti elektronik tersebut selanjutnya akan segera dipelajari oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Ali mengatakan total ada empat lokasi yang digeledah penyidik pada Senin (10/4), yakni kantor bupati, kantor sekda, rumah dinas jabatan bupati, dan rumah dinas kepala BPKAD.
Dalam perkara korupsi tersebut, penyidik KPK telah menetap tiga orang sebagai tersangka masing-masing Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN), dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Dalam kasus ini, tersangka MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen yang kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, tersangka FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.
PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan
umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima orang jamaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Baca Juga: Rentan Serang Anak-Anak, Ini 5 Fakta Mengenai Covid-19 Varian Arcturus yang Melonjak di India
Uang hasil korupsi tersebut, selain digunakan untuk keperluan operasional MA, juga digunakan untuk menyuap MFA demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram
-
CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!
-
Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma
-
IHSG Pagi Ini Melesat ke Level 6.200, Saham Diburu Investor
-
Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas
-
Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026
-
Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026