Upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya atas vonis mati yang dibebankan kepadanya ditolak majelis hakim.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menguatkan putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo. Meski menjadi angin segar, para netizen memilih untuk tidak berbahagia dahulu karena masih ada proses lainnya.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang banding, Rabu (12/4/2023). Sidang yang diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," kata Singgih Budi Prakoso dalam sidang, Rabu.
Maka dari itu, hukuman mati masih akan diberlakukan terhadap Ferdy Sambo yang telah menewaskan ajudannya sendiri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini mendapat dukungan dari netizen yang berharap sejak awal pelaku yang sempat menyandang status jenderal bintang dua itu harus mati.
Pasalnya, apa yang dia perbuat cukup keji dan harus mendapat hukuman yang setimpal.
Kendati begitu ada beberapa netizen yang masih skeptis dengan hukuman mati itu. Pasalnya, Ferdy Sambo masih bisa bebas dari hukuman mati jika mampu berkelakuan baik selama 10 tahun masa tahanan.
"Ah gak mau happy dulu," tulis akun Twitter @Perm***.
Baca Juga: Terharu! Beredar Isi Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Ulang Tahun Putra Bungsunya
"Yakin?, wani piro?," tulis @ibaim5*** yang ragu bakal tetap dihukum mati.
"Masih belum finish kali, masih ada proses lainnya," sergah @FangirlLamp***.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Cuma Rp2 Jutaan, 3 Tablet 'Spek Dewa' yang Direkomendasikan David GadgetIn
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Koalisi Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Penetapan 4 Petani Muba sebagai Tersangka