Upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya atas vonis mati yang dibebankan kepadanya ditolak majelis hakim.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menguatkan putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo. Meski menjadi angin segar, para netizen memilih untuk tidak berbahagia dahulu karena masih ada proses lainnya.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang banding, Rabu (12/4/2023). Sidang yang diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," kata Singgih Budi Prakoso dalam sidang, Rabu.
Maka dari itu, hukuman mati masih akan diberlakukan terhadap Ferdy Sambo yang telah menewaskan ajudannya sendiri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini mendapat dukungan dari netizen yang berharap sejak awal pelaku yang sempat menyandang status jenderal bintang dua itu harus mati.
Pasalnya, apa yang dia perbuat cukup keji dan harus mendapat hukuman yang setimpal.
Kendati begitu ada beberapa netizen yang masih skeptis dengan hukuman mati itu. Pasalnya, Ferdy Sambo masih bisa bebas dari hukuman mati jika mampu berkelakuan baik selama 10 tahun masa tahanan.
"Ah gak mau happy dulu," tulis akun Twitter @Perm***.
Baca Juga: Terharu! Beredar Isi Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Ulang Tahun Putra Bungsunya
"Yakin?, wani piro?," tulis @ibaim5*** yang ragu bakal tetap dihukum mati.
"Masih belum finish kali, masih ada proses lainnya," sergah @FangirlLamp***.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030
-
Pesan di Balik Air Mata: Mengapa Orang Tua Harus Lebih Peka Saat Memilih Daycare
-
Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung
-
Gajian Tiba! Borong Koleksi Mewah di Galeries Lafayette dengan Diskon BRI
-
Penyerang Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Jelang Piala AFF 2026, Siapa Tertajam?
-
Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing
-
Profil Bobby Rasyidin, Dirut KAI yang Fotonya Termenung di Samping Bangkai KRL Viral
-
Bukalapak Lapor: Kuartal I 2026 Rugi Rp425 Miliar dan PHK 5 Karyawan
-
Di Balik Seragam Sekolah yang Sama, Ada Rasa dan Perjuangan Tak Setara
-
Melawan Balik Vonis Korupsi, Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Berbekal Bukti Baru di PN Semarang