Teka-teki siapa calon presiden (capres) 2024 yang diusung oleh PDI Perjuangan segera diumumkan. Akankah partai berlambang banteng tersebut akan bergabung dengan koalisi besar?
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan tegas menyatakan bahwa syarat PDIP untuk bergabung dengan koalisi lain adalah calon presiden (capres) yang berasal dari internal kader PDIP.
"Bagi PDIP, karena ini sudah diputuskan oleh lembaga pengambil keputusan tertinggi, yaitu kongres, maka PDIP berketetapan sesuai arahan Ibu Mega untuk mendorong capres dari internal kader PDIP," ujar Hasto dikutip dari ANTARA, pada Rabu (19/4/2023).
Meskipun demikian, PDIP belum mengumumkan siapa calon presiden yang akan diusung untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“PDIP punya banyak opsi, karena politik ini dinamis dan sekali lagi pengambilan keputusan terhadap capres akan dilakukan oleh Bu Megawati Soekarnoputri pada momentum yang tepat," ujar Hasto.
Ketika disinggung mengenai narasi yang meminta PDI Perjuangan untuk tidak mendominasi dengan mengusulkan capres dari kader nya sendiri jika masuk ke koalisi besar, Hasto menepis dan menyatakan bahwa yang mendominasi adalah rakyat.
"Kalau bagi PDIP, yang mendominasi itu rakyat. Jadi, bangsa yang begitu besar ini jangan didominasi. Sehingga, ketika ada yang teriak PDIP jangan mendominasi, itu suatu teriakan yang tidak perlu," ujar Hasto.
Koalisi besar mengacu pada wacana penggabungan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), dan PDI Perjuangan. KIB terdiri dari Partai Golkar, PAN, dan PPP.
KKIR beranggotakan Partai Gerindra dan PKB. KIB dan KKIR membuka diri apabila PDI Perjuangan bergabung dalam koalisi besar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Diusir dari Rapat Kerja DPR RI
"Kami meyakini nanti pada momentum yang tepat ketika Ibu Megawati mengumumkan (capres), akan terjadi pergerakan konsolidasi kepartaian nasional kita," tutur Hasto.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan