/
Senin, 24 April 2023 | 16:42 WIB
pernyataan sikap pengurus wilayah Muhammadiyah DIY atas ancaman pembunuhan yang dilontarkan Andi Pangerang Hasanuddin ([Twitter])

Soroti soal ancaman pembunuhan yang dilontarkan oknum pegawai BRIN Pangeran Hasanuddin, pengurus Muhammadiyah DIY menerbitkan pernyataan sikap. 

Sebelumnya pemilik akun facebook Andi Pangerang Hasanuddin yang belakangan diketahui merupakan pegawai BRIN melontarkan pernyataan tak pantas saat berkomentar mengenai perbedaan salat id. 

Melalui akunnya ia menyebut bahwa Muhammadiyah telah disusupi Hizbut Tahrir lalu menggertak akan membunuh. Tak hanya itu, ia bahkan menantang untuk dilaporkan atas upaya ancaman pembunuhan.

Pernyataan Pangerang Hasanuddin itupun viral hingga menuai beragam sorotan, termasuk dari pengurus wilayah Muhammadiyah DIY

Merespon hal itu, mereka pun menerbitkan pernyataan sikap. 

Dikutip dari akun Twitternya, pengurus wilayah Muhammadiyah DIY mengecam sikap oknum pegawai BRIN yang melontarkan ancaman pembunuhan.

Berikut isi lengkap pernyataan sikap Pengurus Wilayah Muhammadiyah DIY merespon ancaman pembunuhan yang dilontarkan oknum pengawai BRIN tersebut: 

Sehubungan dengan komentar dari akun Facebook Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin, APH) yang berkomentar kasar dan berpotensi pidana ancaman pembunuhan di dinding Facebook Thomas Djamaluddin (Ahad, 23 April 2023), terkait perbedaan pendapat tentang Hisab Rukyat.

Maka dengan ini, PWPM DIY menyatakan sikap:
1. Pada suasana Idulfitri yang damai, hendaknya semua warga negara menjaga perdamaian dan ketenteraman dengan tidak membuat pernyataan provokatif.

Baca Juga: Muhammadiyah Sudah Tentukan Lebaran, Ini Lokasi Salat Idul Fitri di Kota Solo pada Jumat 21 April 2023

2. Mengecam dengan sangat keras setiap tindakan provokatif di media sosial yg dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apalagi tindakan provokatif yang dilakukan oleh seorang ASN aktif dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

3. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Saudara APH tersebut telah masuk ke dalam kategori tindak pidana ITE yaitu  menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur di dalam pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) UU ITE.

4. Mendesak akun Facebook atas nama AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin (APH) untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1x24 jam sejak surat ini dirilis.

5. Mendesak MenPAN RB dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terhadap ASN yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme. Tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN.

6. Seyogyanya BRIN dan seluruh ASN di dalamnya sebagai lembaga yang terdepan di bidang penelitian harus mengedepankan prinsip ilmu yang obyektif dan dibekali dengan sikap yang santun dalam penyampaiannya.

7. Mendesak POLRI untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin (APH) atas dugaan pelanggaran UU ITE & KUHP.

Load More