Suara Joglo - Warga di kawasan Madiun Raya, termasuk Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ) harus benar-benar memperhatian imbauan ini. Lanud Iswahyudi mengancam bakal memenjarakan warga yang ketahuan menerbangkan balon udara.
Alasannya jelas, balon udara di kawasan itu sangat membahayakan penerbangan. Hal ini ditegaskan oleh Komandan Lanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Irwan Pramuda. Ia pun meminta masyarakat menghentikan tradisi menerbangkan balon udara.
"Menerbangkan balon udara secara liar sangat membahayakan penerbangan," tegas Marsma TNI Irwan seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/04/2023).
Lebih lanjut Irwan menjelaskan bahwa menerbangkan balon udara secara liar sangatlah membahayakan keselamatan penerbangan, karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.
Bagi siapa saja yang melanggar sesuai Undang undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 500 juta.
Dikatakan juga pihaknya akan mengedukasi masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara secara liar bagi keselamatan penerbangan.
"Jika ingin menerbangkan harus secara terorganisir, mematuhi ketentuan yang ada dan mendapat izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri," kata Marsma Irwan Pramuda.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial sebuah balon udara masih membara jatuh menimpa permukiman warga. Beruntung dalam video itu rumah tidak kebakaran sebab seorang pria sigap mengambil balon udaranya.
Selama ini, menerbangkan balon udara raksasa memang menjadi tradisi masyarakat di beberapa wilayah Matraman: Ponorogo dan Madiun Raya. Polisi, TNI dan pemerintah daerah pun sampai memperingatkannya.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Keluargamu Harus Segera Buat Grup WhatsApp Keluarga!
Bagi warga yang ngeyel dan tetap nekat menerbangkan balon udara saat ini bakal ditangkap dan dipenjara dua tahun. Salah satu instansi yang tegas melarangnya adalah Lanud Iswahjudi.
Larangan yang dilayangkan Lanud Iswahjudi ini sesuai Undang Undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Dalam UU itu menyebutkan, bila warga tidak bersedia menjalani sanksi penjara dua tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Jelang Ramadan, Pertamina Guyur Tambahan Satu Juta Lebih Tabung LPG 3 Kg di Jateng dan DIY
-
Deretan Hal Menarik di Drama Korea The Art of Sarah
-
Resmi Rilis! Samsung Galaxy A07 5G Bawa Baterai 6000 mAh Harga 2 Jutaan
-
7 Rekomendasi HP 1 Jutaan, Spek Mumpuni dengan Fitur Cocok buat Pelajar
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
4 Film Kuasai Box Office Indonesia Pekan Ini, Era Horor Berakhir?
-
Menerka Strategi Jose Mourinho Jelang Benfica vs Real Madrid: Bakal Pragmatis atau Menyerang Total?
-
Harga Cabai Masih 'Pedas', Bapanas Siapkan Intervensi
-
6 Acara Ramadan 2026 di YouTube, Siap Temani Waktu Sahur dan Berbuka Puasa