Suara Joglo - Warga di kawasan Madiun Raya, termasuk Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ) harus benar-benar memperhatian imbauan ini. Lanud Iswahyudi mengancam bakal memenjarakan warga yang ketahuan menerbangkan balon udara.
Alasannya jelas, balon udara di kawasan itu sangat membahayakan penerbangan. Hal ini ditegaskan oleh Komandan Lanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Irwan Pramuda. Ia pun meminta masyarakat menghentikan tradisi menerbangkan balon udara.
"Menerbangkan balon udara secara liar sangat membahayakan penerbangan," tegas Marsma TNI Irwan seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/04/2023).
Lebih lanjut Irwan menjelaskan bahwa menerbangkan balon udara secara liar sangatlah membahayakan keselamatan penerbangan, karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.
Bagi siapa saja yang melanggar sesuai Undang undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 500 juta.
Dikatakan juga pihaknya akan mengedukasi masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara secara liar bagi keselamatan penerbangan.
"Jika ingin menerbangkan harus secara terorganisir, mematuhi ketentuan yang ada dan mendapat izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri," kata Marsma Irwan Pramuda.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial sebuah balon udara masih membara jatuh menimpa permukiman warga. Beruntung dalam video itu rumah tidak kebakaran sebab seorang pria sigap mengambil balon udaranya.
Selama ini, menerbangkan balon udara raksasa memang menjadi tradisi masyarakat di beberapa wilayah Matraman: Ponorogo dan Madiun Raya. Polisi, TNI dan pemerintah daerah pun sampai memperingatkannya.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Keluargamu Harus Segera Buat Grup WhatsApp Keluarga!
Bagi warga yang ngeyel dan tetap nekat menerbangkan balon udara saat ini bakal ditangkap dan dipenjara dua tahun. Salah satu instansi yang tegas melarangnya adalah Lanud Iswahjudi.
Larangan yang dilayangkan Lanud Iswahjudi ini sesuai Undang Undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Dalam UU itu menyebutkan, bila warga tidak bersedia menjalani sanksi penjara dua tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Perhatian Pak Purbaya! Rupiah Bisa Bikin Subsidi BBM Bengkak
-
Mitsubishi Mirage vs Honda Brio vs Nissan March, Mana Transmisi Matic yang Paling Awet?
-
Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK
-
MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan
-
Raksasa Asuransi Ini Sukses Pangkas Emisi Kantor 17 Persen
-
10 Film Horor Terbaru dengan Skor Tertinggi Versi Rotten Tomatoes
-
Pakai Chip Snapdragon X2, Laptop Lenovo IdeaPad 5 2-in-1 Terbaru Tahan 33 Jam
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
-
Puskesmas Cisarua Disorot: Obat BPJS Sering Kosong, Gaya Kepemimpinan 'Raja Kecil' Mencuat
-
Jadi 'Sniper' Jaringan Kampung Narkoba Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Terancam Pidana dan Dipecat!