Suara.com - Masyarakat Indonesia tampaknya harus mendengar lebih banyak lagi berita kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan aparatur negara atau keluarganya. Kali ini viral seorang anggota TNI AU yang tendang ibu-ibu sehingga mesti menjalani hukuman etik. Saat ini pelaku berinisial Prajurit Kepala (Praka) ANG ini sudah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AU.
Kisah ini viral di Twitter lantaran ANG menendang seorang perempuan bernama Sri Dewi Kemuning (21). Peristiwa terjadi di Jalan Raya Hankam RT 001, RW 001 Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Dalam keterangan resminya,
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Madya Indan Gilang Buldansyah menyatakan peristiwa bermula ketika Praka ANG pulang selepas turun jaga. Saat itu ANG berkendara di belakang motor Sri Dewi.
Namun, ketika sampai di pertigaan Jalan Raya Hankam, motor Sri Dewi mengerem mendadak sehingga Praka ANG tak sengaja menabrak motor di depan tersebut. Akibatnya kedua orang ini sempat terlibat adu mulut hingga memicu tindakan penendangan oleh ANG ke bagian samping motor Sri Dewi. Walau demikian, pihak TNI dan keluarga Sri Dewi telah menyelesaikan perkara ini dengan damai dan saling memaafkan.
Komandan Denhanud 471 Pasgat, Letkol Pas Bagus Ajar Pamungkas, disebut sudah mendatangi rumah Sri Dewi Kemuning di Pondok Ranggon untuk menyampaikan permohonan maaf.
Hukuman Disiplin TNI
Hukuman disiplin TNI selama ini diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dalam aturan tersebut dijelaskan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Jenis pelanggaran hukum disiplin militer diatur dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Adapun jenis pelanggaran tersebut terdiri atas:
1. Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Baca Juga: Video Viral TikTok Syakirah Masih Trending, Warganet Buru Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik
2. Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. Perbuatan ini meliputi:
a. Segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
b. Perkara sederhana dan mudah pembuktiannya.
c. Tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum.
d. Tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari.
Hukuman disiplin militer atas pelanggaran disiplin disiplin militer terdiri atas beberapa jenis sebagaiman diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yaitu:
Berita Terkait
-
Video Viral TikTok Syakirah Masih Trending, Warganet Buru Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik
-
Anak Gus Dur Ikut Berang Saat Bima TikToker Panggil Megawati dengan Sebutan Janda
-
Crazy Rich RI Borong Rumah Mewah di Singapura, Bagaimana Aturan WNI Beli Aset di Luar Negeri?
-
Virgoun Dihujat Usai Kasus Selingkuh Viral: Duitnya Banyak Bukannya Beli Skin Care Buat Bersihin Leher
-
Viral Karena Tendang Ibu-Ibu, Oknum Anggota TNI Minta Maaf dan Menerima Sanksi, Simak 5 Fakta Menarik Video Viral yang Sempat Membuat Warganet Geram
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi