/
Jum'at, 05 Mei 2023 | 13:28 WIB
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: LTN PBNU/Suwitno)

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka blak-blakan menjawab isu soal dirinya dicalonkan menjai calon wakil presiden di Pemilu 2024. 

Putra pertama Presiden Joko Widodo itu mengakui dirinya tidak memenuhi persyaratan usia untuk menjadi bakal calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Diketahui Gibran santer diberitakan akan menjadi cawapres Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Umur (saya) belum cukup," kata Gibran dikutip dari ANTARA pada Jumat (5/5/2023).

Dia menambahkan hal itu hanya merupakan rumor, sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

"Kan rumor, saya sudah jawab kalau umur belum cukup," imbuhnya.

Selain itu, Gibran pun mengakui dia belum terlalu lama terjun ke dunia politik, sehingga dia merasa masih harus banyak belajar.

"Ilmunya belum cukup. Saya masih perlu banyak belajar. Baru dua tahun (jadi Wali Kota Surakarta)," katanya.

Selain itu, menurut dia, menjadi presiden maupun wakil presiden bukan merupakan tugas yang ringan.

Baca Juga: Polda Metro Dalami Jenis Pistol Yang Dipakai Koboi Jalanan Di Jakarta Barat

"Itu tugas berat lho, jangan dibayangkan (mudah)," katanya.

Sebelumnya, dalam momentum Idul Fitri 1444 H lalu, Prabowo Subianto berkunjung ke kediaman Presiden Joko Widodo di Surakarta. Pada kesempatan tersebut, Gibran turut menyambut Prabowo yang datang dengan putranya, Didit Hediprasetyo.

Meski demikian, keduanya sepakat menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas terkait politik.

Presiden Jokowi pun telah menepis usul sejumlah kalangan yang mengajukan putranya untuk mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024.

Jokowi mengatakan setidaknya ada dua alasan mengapa Gibran belum realistis untuk masuk bursa Pilpres 2024.

"Pertama, umur. Kedua, baru dua tahun jadi wali kota; yang logis sajalah," kata Jokowi.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Load More