Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari tiga partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 hingga hari ke-11 pendaftaran sejak 1 Mei 2023.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengungkapkan menekankan terhadap keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada berkas yang didaftarkan para parpol tersebut.
Sebanyak tiga parpol itu antara lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mendaftarkan 55 bakal calon anggota legislatif pada tanggal 10 Mei. Sedangkan PDI Perjuangan dan Partai NasDem masing-masing mendaftarkan 55 orang pada tanggal 11 Mei.
"Ada 15 parpol yang saat ini masih belum mendaftarkan bacaleg dan lima bacaleg DPD yang belum mendaftar," ujar dia Kamis (11/5/2023).
Selain itu, pada 11 Mei, terdapat empat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan tiga partai politik yang telah mendaftarkan calon anggota legislatif.
KPU Provinsi DIY juga telah menerima berkas pendaftaran empat bakal calon anggota DPD RI, yaitu Hilmy Muhammad, Trisno Sunardi, G.K.R. Hemas, dan Sauqi Suratno.
Hamdan memastikan bahwa semua dokumen fisik bakal calon anggota DPD RI dan calon anggota legislatif telah diperiksa, termasuk persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
"Jika terdapat dokumen yang tidak lengkap, dokumen tersebut akan dikembalikan untuk diperbaiki," kata dia.
Namun, dokumen tersebut hanya mencakup kelengkapan saja. Sedangkan, untuk verifikasi administratif yang lebih mendalam, seperti legalisasi ijazah, dan verifikasi KTP-el, akan dilakukan pada tahap selanjutnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel: Surat BKN Tidak Anulir SK Pensiun Mantan Sekprov Abdul Hayat
Hamdan mengingatkan partai politik untuk tidak menunda-nunda pendaftaran hingga batas akhir. Jika melewati tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, partai politik dianggap tidak mengajukan calon anggota legislatif.
Hamdan juga menambahkan bahwa masih terdapat waktu 3 hari bagi calon anggota DPD RI dan partai politik yang belum mengajukan calon anggota legislatif. KPU masih akan menunggu beberapa hari ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Transisi Energi Diproyeksikan Tarik Investasi Rp1.682,4 Triliun
-
Striker Rosenberg Dipanggil Timnas Indonesia U-17 untuk Lawan China
-
Gubernur Khofifah Hadiri Undangan Presiden Prabowo Bersama Pimpinan Ormas Islam Indonesia di Istana
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
5 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp50 Juta, Mesin Bandel dan Aman untuk Mudik Jarak Jauh
-
Jeffrey Hendrik Jabat Dirut PT BEI Sampai Juni 2026
-
5 Serum untuk Atasi Bopeng Bekas Jerawat agar Wajah Kembali Mulus
-
Kecewa Berat Rully Tak Terbuka, Boiyen Langsung Angkat Kaki dari Rumah Sejak Putuskan Gugat Cerai
-
BN 125 Dirilis, Sensasi Motor Italia Sekaliber Vixion Berapa Harganya?