Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari tiga partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 hingga hari ke-11 pendaftaran sejak 1 Mei 2023.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengungkapkan menekankan terhadap keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada berkas yang didaftarkan para parpol tersebut.
Sebanyak tiga parpol itu antara lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mendaftarkan 55 bakal calon anggota legislatif pada tanggal 10 Mei. Sedangkan PDI Perjuangan dan Partai NasDem masing-masing mendaftarkan 55 orang pada tanggal 11 Mei.
"Ada 15 parpol yang saat ini masih belum mendaftarkan bacaleg dan lima bacaleg DPD yang belum mendaftar," ujar dia Kamis (11/5/2023).
Selain itu, pada 11 Mei, terdapat empat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan tiga partai politik yang telah mendaftarkan calon anggota legislatif.
KPU Provinsi DIY juga telah menerima berkas pendaftaran empat bakal calon anggota DPD RI, yaitu Hilmy Muhammad, Trisno Sunardi, G.K.R. Hemas, dan Sauqi Suratno.
Hamdan memastikan bahwa semua dokumen fisik bakal calon anggota DPD RI dan calon anggota legislatif telah diperiksa, termasuk persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
"Jika terdapat dokumen yang tidak lengkap, dokumen tersebut akan dikembalikan untuk diperbaiki," kata dia.
Namun, dokumen tersebut hanya mencakup kelengkapan saja. Sedangkan, untuk verifikasi administratif yang lebih mendalam, seperti legalisasi ijazah, dan verifikasi KTP-el, akan dilakukan pada tahap selanjutnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel: Surat BKN Tidak Anulir SK Pensiun Mantan Sekprov Abdul Hayat
Hamdan mengingatkan partai politik untuk tidak menunda-nunda pendaftaran hingga batas akhir. Jika melewati tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, partai politik dianggap tidak mengajukan calon anggota legislatif.
Hamdan juga menambahkan bahwa masih terdapat waktu 3 hari bagi calon anggota DPD RI dan partai politik yang belum mengajukan calon anggota legislatif. KPU masih akan menunggu beberapa hari ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan
-
Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia
-
Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam
-
Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki
-
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby