Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser band asal Inggris, Coldplay, yang rencananya digelar di Jakarta pada 15 November 2023.
"Kami telah mengamankan dua orang. Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Auliansyah menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pasangan suami-istri yang berinisial ABF (22) dan W (24). Keduanya diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (19/5).
Modus para tersangka, yaitu membeli akun Twitter @Findtrove_id yang telah memiliki 1.513 followers. Pembelian seharga Rp750 ribu itu untuk meyakini calon pembeli tiket.
"Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui identitas mereka," katanya.
Kemudian Auliansyah menjelaskan, untuk meyakinkan para calon korban, kedua tersangka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka telah dapatkan.
"Tiket itulah yang di-'post' (unggah) di Twitter sehingga masyarakat atau calon korban semakin percaya," katanya.
Auliansyah menyebutkan, korban penipuan jastip tiket konser tersebut telah memakan korban puluhan orang dan ratusan juta rupiah.
"Sementara ini korban penipuan berjumlah 60 orang dan total keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp257 juta," katanya.
Baca Juga: Soal Tiket Coldplay Sold Out, Denny Siregar Beri Sindiran: Udahlah Tidak Menjamin Kita Masuk Surga
Barang bukti yang telah diamankan satu akun twitter @findtrove_id, tiga buah ponsel, satu buah komputer, dua buah kartu ATM bank BUMN, satu akun bank swasta, satu akun dompet digital dan dua kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Auliansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Ketika Takhta Goyah, Sistem Ikut Runtuh: Membaca Bedebah di Ujung Tanduk
-
3 Drakor Romantis Terbaru Lee Sung Kyung di Disney+, In Your Radiant Season Tayang Hari Ini
-
HP Google Pixel 10a Resmi Meluncur, Usung Fitur Baru Dukungan Satellite SOS
-
Impor 105 Ribu Truk dari India, Bos Agrinas Pangan: Agar Tak Ganggu Produksi Lokal
-
Pesan di Balik Bungkus Takjil
-
4 Body Lotion dengan Kandungan Emolien, Cegah Kulit Kering Saat Puasa
-
Jakarta Masih Siaga Banjir, Pramono Siapkan Modifikasi Cuaca Jika Hujan Tembus 200mm
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!
-
Menjelang Berbuka, Warga Ramai Berburu Takjil di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng
-
Jadwal Lengkap Persija Jakarta Melawan PSM Makassar Malam Ini