Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser band asal Inggris, Coldplay, yang rencananya digelar di Jakarta pada 15 November 2023.
"Kami telah mengamankan dua orang. Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Auliansyah menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pasangan suami-istri yang berinisial ABF (22) dan W (24). Keduanya diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (19/5).
Modus para tersangka, yaitu membeli akun Twitter @Findtrove_id yang telah memiliki 1.513 followers. Pembelian seharga Rp750 ribu itu untuk meyakini calon pembeli tiket.
"Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui identitas mereka," katanya.
Kemudian Auliansyah menjelaskan, untuk meyakinkan para calon korban, kedua tersangka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka telah dapatkan.
"Tiket itulah yang di-'post' (unggah) di Twitter sehingga masyarakat atau calon korban semakin percaya," katanya.
Auliansyah menyebutkan, korban penipuan jastip tiket konser tersebut telah memakan korban puluhan orang dan ratusan juta rupiah.
"Sementara ini korban penipuan berjumlah 60 orang dan total keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp257 juta," katanya.
Baca Juga: Soal Tiket Coldplay Sold Out, Denny Siregar Beri Sindiran: Udahlah Tidak Menjamin Kita Masuk Surga
Barang bukti yang telah diamankan satu akun twitter @findtrove_id, tiga buah ponsel, satu buah komputer, dua buah kartu ATM bank BUMN, satu akun bank swasta, satu akun dompet digital dan dua kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Auliansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh
-
Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
Negara Rugi Rp12,5 Miliar! Polres Bogor Gulung Mafia BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas
-
Listrik di Riau Nyala Kembali usai Padam Total selama 3 Jam
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
PLN Investigasi Penyebab Blackout Sumatera Utara: Ini Bedanya dengan Mati Lampu Biasa