Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI berinisial BY urung dilakukan karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Tadinya, sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata Adang di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Adang mengatakan BY telah mengundurkan diri sebelum adanya laporan pengaduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke MKD DPR pada Senin (22/5).
"Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu. Dia sudah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi," tambahnya.
Anggota Dewan Penasihat PKS itu menyebut partainya juga memiliki komisi disiplin yang telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh BY.
"Sudah dong, karena di PKS kan ada komisi disiplin, ketika tahu ada masalah itu, ya, komisi disiplin yang melakukan proses. Akhirnya, beliau (BY) mengundurkan diri," jelasnya.
Sesuai dengan peraturan DPR, lanjut Adang, MKD DPR tidak akan melanjutkan proses pemeriksaan kepada BY karena sudah mundur sebagai anggota dewan.
"Jadi, secara hukumnya, bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR, proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR. Sudah memenuhi syarat, tapi Pak BY sudah mengundurkan diri," katanya.
Dia mengatakan DPP PKS akan menyiapkan Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan posisi BY sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Anggota DPR RI Inisial BY Dilaporkan ke MKD Terkait Kasus KDRT terhadap Istrinya
"Nanti akan berproses PAW oleh DPP partai. Kami enggak tahu (siapa yang menggantikan BY), ya, nanti DPP yang menentukan," tuturnya.
Sebelumnya, Senin (22/5), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah seorang anggota Fraksi PKS di DPR RI berinisial BY sudah berjalan di internal partai.
Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk itu berupa dugaan KDRT oleh BY. BY juga telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antarwaktu dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri.
BY dilaporkan ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait KDRT kepada istrinya yang berinisial M.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Bocoran Harga Redmi K90 Max, HP Gaming dengan Dimensity 9500 dan RAM 16 GB
-
Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Lebam
-
Kartu Merah Tak Hentikan Persib! Klok Bongkar Rahasia Kemenangan Maung Bandung
-
Kini Sudah Diakui Anak, Denada Janji Pertemukan Ressa Rizky Rossano dan Aisha di Singapura
-
5 Cushion Tahan Lama dan Anti Oksidasi untuk Kulit Berminyak
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk
-
Mengenal Dekat Tamara Bleszynski: Siapa Suami dan Ada Berapa Anaknya Sekarang?
-
Akankah Max Verstappen Tinggalkan Red Bull? Ucapan Lama soal GP Kembali Disorot
-
Mengenal Gajah Juanda, Saat Trotoar Bogor Menjadi Arena 'Skakmat' di Tengah Deru Kota
-
Gawat! Mayoritas Pengusaha RI Ogah Tambah Karyawan