Suara.com - Anggota DPR RI inisial BY buka suara usai namanya terseret kasus KDRT hingga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ia membeberkan kronologi versi dirinya.
Melalui kuasa hukumnya, Maharani Siti Sophia, BY mengungkapkan kronologis kasus KDRT yang kini membelitnya itu. Maharani mengatakan dalam kasus ini, BY justru merupakan korban dari MY, mantan istri yang kini telah diceraikan BY. Diketahui pernikahan siri keduanya telah berlangsung selama 9 bulan.
“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan” kata Maharani dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (23/5/2023).
Maharani membeberkan alasan BY menceraikan MY lantaran tidak tahan dengan sikap MY. MY disebut ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam BY.
“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta,” kata Maharani.
Maharani memandang, MY melakukan fitnah dan tuduhan. Sebabnya karena MY berharap bisa rujuk dengan BY.
“MY meminta rujuk. BY tetap menolak,” ujar Maharani.
Selama menjadi istri siri, kata Maharani, MY selalu menuntut dan mengancam. Apabila BY menceraikannya, maka MY akan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Hal itu dikatakan Maharani, berlangsung selama MY masih menjadi istri siri dari BY.
Diketahui pada Senin (22/5), MY melalui tim kuasa hukumnya telah melaporkan BY ke MKD DPR RI.
Baca Juga: Dilaporkan Dugaan KDRT, Anggota Fraksi PKS Inisial BY Mundur dari DPR
“BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya,” kata Maharani.
Maharani menegaskan tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada BY.
“Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni Pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan,” jelas Maharani.
Maharani menerangkan bahwa jika laporan disampaikan ke polisi sejak November 2022 lalu dan sampai saat ini masih tahap penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup adanya tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada BY.
Maharani justru menduga pengakuan MY perihal adanya KDRT karena depersi atau trauma yang dialami MY jauh sebelum bertemu BY.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya,” kata Maharani.
Berita Terkait
-
Pertemuannya dengan Prabowo Subianto Disorot, Publik Sarankan Gibran Pindah ke PKS: Biar Jadi Orang Baik
-
Dilaporkan Dugaan KDRT, Anggota Fraksi PKS Inisial BY Mundur dari DPR
-
Terungkap, Anggota DPR Inisial BY yang Dilaporkan Kasus KDRT dari Fraksi PKS
-
Anggota DPR Pelaku KDRT Ternyata dari Fraksi PKS, BY Langsung Teken Surat Pengunduran Diri
-
Injak Istri Kedua yang Hamil Hingga Pendarahan, Bukhori Yusuf dari PKS Dilaporkan ke MKD
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu