Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan jika calon presiden berbeda, maka koalisi Indonesia bersatu (KIB) bubar dengan sendiri.
"Koalisi itu sesuatu yang formal, Kalau kemudian masing-masing nanti ternyata putusan pasangan calonnya berbeda, enggak usah perlu ada pernyataan formal. Bubar pun dengan sendirinya dan koalisi itu akan berakhir," katanya di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menilai pembubaran koalisi tak perlu dilakukan secara formal. Poros partai politik (parpol) disebut bakal bubar dengan sendirinya jika anggota sudah memiliki visi misi yang berseberangan.
Kendati mengamini KIB berpeluang bubar, Arsul yakin koalisi ini masih bisa berjalan. Apalagi, kedua anggota KIB, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar belum memutuskan dukungan untuk sosok calon presiden (capres) 2024.
"Tapi kan masih ada kemungkinan sama juga, karena kan baik Partai Golkar dan juga PAN masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Ganjar dan PDIP," jelasnya.
Arsul tak membantah jika nasib KIB bergantung pada keputusan PAN dan Partai Golkar. Mengingat, PPP sudah lebih dulu memutuskan mendukung Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sebagai capres.
"Golkar dan PAN sedang dalam proses mengambil keputusan, apakah keputusannya sama atau tidak sama itu yang nanti akan menentukan status KIB," katanya menegaskan.
Arsul kembali menekankan jika pembubaran KIB nantinya tidak akan diumumkan secara formal. Menurut dia, adanya perbedaan sikap politik dari setiap anggota cukup menginformasikan jika KIB resmi bubar.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga: Erick Thohir Masuk Bursa Cawapres di Internal PPP, Bagaimana Nasib Sandiaga Uno?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Uang Jatah Rp7 Miliar Tiap Bulan: Inilah Alur Suap Eksklusif PT Blueray ke Oknum Bea Cukai!
-
Profil Liu Jianqiao Wasit Cina di Final Piala Asia Futsal 2026 Banyak Kontroversi
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan