/
Kamis, 25 Mei 2023 | 16:04 WIB
Dugaan KDRT yang dialami ibu rumah tangga di Depok. (Twitter/@AREAJULID)

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa salah seorang ibu rumah tangga bernama Putri Balqis di Depok, mendapat atensi dari Menkopolhukam, Mahfud MD.

Korban yang sebelumnya dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Depok, sudah ditangguhkan dan kembali melanjutkan proses laporannya terhadap suaminya, Bani Bayum yang diduga melakukan KDRT.

Selepas penangguhan korban Putri Balqis, proses hukum diambil alih Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengingat di situ ada satuan subnya baik kesatuan kerja subnya dari Subdit Renakta karena ini spesialis UU KDRT," terang Trunoyudo dikutip dari Suara.com, Kamis (25/5/2023).

Dalam pengambilalihan kasus tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto juga sudah berbincang dengan Kapolres Depok setelah arahan dari Mahfud MD.

"Kami perlu turun untuk mengetahui. Ini juga semangat Pak Menkopolhukam yang sempat menelepon saya coba diberikan atensi," terang dia.

Dalam perkara itu korban yang merupakan istri dan sempat ditahan sudah dilakukan penangguhan. Saat ini Putri Balqis sudah keluar dan tinggal di rumah adiknya sementara.

Karyoto juga menjelaskan bahwa pasang suami istri itu memang berstatus tersangka. Mengingat keduanya memenuhi unsur sebagai pelaku dalam rumah tangga.

Namun kendati yang ditahan hanya Putri Balqis, sementara Bani Bayum tak ditahan karena harus menjalani perawatan, informasi yang beredar menjadi tak berimbang.

Baca Juga: Ayah Tirinya Divonis 1 Tahun Penjara akibat KDRT, Verrell Bramasta Bilang Begini

"Sebenarnya karena  tidak terbuka. Dua duanya memang layak dilakukan penahanan. Istri layak dilakukan penahanan begitupun sang suami. Hanya saja suami ada proses pengobatan, (jadi) tidak berimbang," terang dia.

Pihak suami atau Bani Bayum sebenarnya sempat meminta persoalan diselesaikan dengan restorative justice. Namun pihak keluarga Putri Balqis tidak hadir dan laporan kasus itu tetap dilanjutkan.

Dijelaskan Putri Balqis dan Bani Bayum akan menjalani sidang kedua dalam proses perceraian.

Sebelumnya, KDRT yang dialami ibu rumah tangga di Depok bernama Putri Balqis menjadi sorotan publik di media sosial. KDRT tersebut sudah berjalan belasan tahun namun tak dilaporkan oleh korban.

Putri Balqis mengalami sejumlah luka lebam di wajah hingga di kaki dan tangan. KDRT diduga berawal dari cekcok dan berakhir dengan penyiraman bubuk bon cabe ke Putri.

Berusaha melawan, Putri langsung mencengkram alat kelamin suaminya. Karena kesakitan, Bani Bayum justru memukul Putri agar melepaskan.

Load More