Terdapat sejumlah perbedaan mengenai libur cuti bersama PNS dan pegawai swasta. Biar tidak keliru berikut ini penjelasan mengenai perbedaan libur cuti bersama PNS dan Pegawai Swasta yang wajib diketahui.
Perlu diketahui kalau Pemerintah Republik Indonesia telah menambah jadwal libur dan cuti bersama hari raya Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 menjadi 3 hari. Cuti bersama dimulai pada Rabu 28 Juni 2023 sampai dengan Jumat 30 Juni 2023. Sementara tanggal 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional hari raya Idul Adha.
Sekali lagi ditekankan kalau kepastian tentang jadwal libur dan cuti bersama tersebut hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan kata lain, libur Idul Adha kali ini akan menjadi long weekend atau libur panjang karena setelah tanggal terakhir cuti bersama pada Jumat 30 Juni 2023, dan dilanjutkan hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, PNS tidak akan mendapatkan potongan jatah cuti tahunan.
Di sisi lain bagi para PNS, karyawan swasta justru tidak mendapat kepastian terkait libur dan cuti bersama Idul Adha. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat tidak wajib atau fakultatif.
Cuti bersama bagi karyawan swasta diberikan berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan pekerja. Sementara itu, bagi pekerja yang tetap bekerja saat momen cuti bersama cuti tahunannya tidak berkurang dan harus diberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.
Demikian informasi mengenai perbedaan libur cuti bersama PNS dan pegawai swasta. Semoga bisa menjawab rasa penasaran warganet tentang perbedaan kebijakan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Putin ke Presiden Iran: Saya Kagum dengan Keberanian Anda Perjuangkan Kepentingan Negara
-
Pemerintah-DPR Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2027, Ini Poin Pentingnya
-
Apa Penyebab Air Menetes di Bawah Kulkas? Ini 7 Cara Memperbaikinya
-
Selalu Kena Apes, Marc Marquez Mengaku Waspadai Sirkuit Mandalika
-
Kegiatan Izin YWWSDC dan RTHAE Dicabut, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal
-
Media Internasional Soroti Keracunan Massal MBG, Singgung Reformasi Program Pemerintah
-
Haru! Detik-detik 70 Driver Legend Gojek Berangkat Umrah Gratis
-
Indonesia Terancam Krisis Talenta Project Manager
-
Harga Kulkas Samsung di Shopee: Mulai Termurah hingga Seri Side by Side Mewah
-
Rusia Bantu Iran Kembangkan Rudal Supersonik Pembobol Kapal Perang Amerika Serikat