/
Selasa, 04 Juli 2023 | 11:58 WIB
Panji Gumilang saat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri. ([Suara.com/M Yasir])


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Bareskrim Polri selama hampir 10 jam.

Usai pemeriksaan, Panji Gumilang mengucapkan salam khasnya. "Assalamualaikum. Shalom Aleichem," ucapnya di Bareskrim Polri dikutip dari suara.com, Senin (3/7/2023).

Dia juga menjawab mengenai rumor yang beredar bahwa Ponpes Al Zaytun dibekingi Istana. "Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (bekingan dari Istana)," katanya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Jakarta. 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara pemeriksaan Panji Gumilang. 

Bareskrim Polri menemukan unsur pidana seperti yang diatur dalam Pasal 156A KUHP.

Penyidik melayangkan 26 pertanyaan kepada Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu ditanya sejarah Ponpes Al Zaytun hingga video terkait pernyataan Panji yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan," ungkap Djuhandhani.

Baca Juga: Demi jadi Venue Piala Dunia U-17, Pemprov DKI Sediakan Lahan Parkir 5 Ribu Meter di JIS

Diketahui Panji Gumilang diperiksa mulai pukul 13.53 hingga 23.30 WIB.

Load More