Suara.com - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang disebut memiliki 256 rekening bank yang mencurigakan. Sementara untuk Ponpes Al Zaytun ditemukan sekitar 30 rekening bank.
Sebelumnya Panji Gumilang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama karena diduga mengajarkan pendidikan sesat di Al Zaytun.
Simak penjelasan terkait fakta 256 rekening milik Panji Gumilang dedengkot Al Zaytun berikut ini.
Diperiksa PPATK
Aliran keuangan Panji Gumilang seiring dengan kasusnya yang diduga menistakan agama kini tengah diperiksa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Pemeriksaan itu terkait dugaan transaksi keuangan janggal yang dilakukan pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah melacak 256 rekening milik Panji Gumilang. Jika ditemukan ada kejanggalan, maka akan dilaporkan ke Polri.
Tidak lazim
Ratusan rekening gendut milik Panji Gumilang disebut sebagai fenomena langka. Hal itu dianggap tak lazim oleh mantan Kepala PPATK Yunus Husein karena perusahaan besar di Indonesia tak memiliki rekening sebanyak itu.
Bukan asal bicara, Yunus mengaku dirinya dulu pernah menjadi pemeriksa bank untuk Bank Indonesia. Selama bekerja di masa itu, ia sama sekali belum pernah menemukan orang yang memiliki rekening sebanyak Panji Gumilang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hukuman Panji Gumilang Akhirnya Dijalankan KPK, Ditelanjangi Habis-habisan
"Rekening (Panji Gumilang) sebanyak 256 itu tidak lazim dalam dunia perbankan. Saya sendiri dulu pernah jadi pemeriksa bank untuk BI dan tidak pernah menemukan orang dengan rekening sebanyak (Panji Gumilang)," ujar Yunus Husein.
Dicurigai pakai identitas palsu untuk buat rekening
Yunus Husein menjelaskan bahwa setiap nasabah yang hendak membuka rekening bank diwajibkan menyebutkan identitas, sumber dana dan tujuan transaksi.
Hal inilah yang membuat Panji Gumilang dicurigai menggunakan identitas palsu untuk membuat ratusan rekening pribadinya.
Lebih lanjut Yunus Husein mengungkap bahwa jika nasabah diduga melakukan transaksi mencurigakan, maka wajib dilaporkan kepada PPATK.
Rekening Panji Gumilang pakai nama-nama berbeda
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Hukuman Panji Gumilang Akhirnya Dijalankan KPK, Ditelanjangi Habis-habisan
-
Status Kasus Penistaan Agama Naik Penyidikan, Panji Gumilang Bakal jadi Tersangka?
-
Jadi Saksi Ahli, Menengok Lagi Momen UAS Sebut Panji Gumilang Antek Yahudi
-
Panji Gumilang Dicecar 30 Pertayaan Saat 10 Jam Diperiksa Bareskrim Polri
-
CEK FAKTA: Panji Gumilang Akhirnya Dihukum Seumur Hidup oleh Kapolri
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu