Elektabilitas Prabowo Subianto kian melejit jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ia pun semakin dikenal oleh semua kalangan.
Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Lingkaran Survei Indonesia Adjie Alfaraby. Ia mengatakan bahwa bakal calon presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memiliki citra yang mudah diterima semua kalangan.
Citra Prabowo Subianto yang berada di tengah membuatnya bisa diterima spektrum politik. Bagi Adjie, itulah yang membuat Prabowo Subianto sangat mudah diterima masyarakat.
"Dengan image Prabowo yang berdiri di tengah, ini menguntungkan Prabowo karena bisa diterima di semua kalangan," ujar Adjie dikutip dari ANTARA pada Jumat (14/7/2023).
Adjie mengatakan bahwa sebagai seorang politikus, Prabowo memiliki posisi yang sangat kuat. Prabowo tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Pertahanan. Prabowo Subianto, tutur Adjie, berkompeten meneruskan kepemimpinan Indonesia selanjutnya.
"Prabowo dinilai sebagai sosok yang memiliki pengalaman di pemerintah pusat, citra Prabowo tidak lagi dipandang lemah dan dikenal sebagai insider," kata Adjie.
Ia melihat Prabowo Subianto berpotensi masuk dengan mudah ke putaran kedua saat Pilpres 2024. Berdasarkan elektabilitas Prabowo dalam beberapa survei, Adjie menilai itu bukanlah sebuah masalah dan mampu ditangani Prabowo Subianto.
"Prabowo capres pertama yang paling potensial masuk putaran kedua," ujarnya.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga: Lady Nayoan Ungkap Rasanya Kembali Jadi Single: Menikmati Kebebasan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kronologi Debt Collector Keroyok Warga di Kedai Kopi Pekanbaru
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Syarat Subsidi PPN Tiket Pesawat saat Harga Avtur Naik Gila-gilaan
-
Ayah Kandung Ternyata Tak Hadir, Alasan Syifa Hadju Pilih Menikah Pakai Wali Hakim
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Susunan Pemain Indonesia vs Thailand di Grup D Piala Thomas 2026, Fajar Diduetkan dengan Joaquin
-
Dimensity 7450 Series Debut: Dukung Kamera 200 MP, Perekaman 4K, dan Fitur Gaming
-
Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP, Ini Alasannya
-
6 HP Kamera OIS Terbaik Harga Rp2 Jutaan 2026, Video Anti Goyang Ala Ponsel Flagship
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak