Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri mempercepat pengusutan hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Mahfud meminta pengusutan dugaan TPPU berjalan paralel dengan proses hukum lainnya yang melibatkan Panji Gumilang.
“Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” kata Mahfud MD selepas memimpin rapat terkait Al Zaytun di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Kamis.
Mahfud menilai kepolisian dapat mempercepat pengusutan itu karena laporan-laporan dan bukti-bukti awal telah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.
Mahfud pada Rabu (2/8) menilai laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK terkait kepemilikan aset-aset Panji Gumilang dapat memudahkan Polri untuk mengusut dugaan TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
“Kemenkopolhukam itu selaku Ketua Komite TPPU lebih mengarahkan pada pencucian uang karena itu bukti-bukti yang secara undang-undang TPPU kita punya. Itu masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan. Oleh karena itu, PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada, karena ini analisis, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu jadi LA (LHA), menjadi LP (LHP), laporan analisis kemudian laporan hasil pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah,” kata Mahfud MD.
Dalam kesempatan berbeda, Bareskrim Polri bulan lalu mengumumkan penyidik menemukan dugaan TPPU dalam penggunaan dan pengelolaan aset-aset Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan dugaan itu berdasarkan analisis PPATK dan para ahli TPPU.
“Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ramadhan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bereda Video Reka Adegan Pelecehan Seksual Panji Gumilang Terhadap Santrinya
Kepolisian, Ramadhan melanjutkan, telah mewawancarai tiga saksi dan berkoordinasi dengan pejabat-pejabat di Kementerian Agama serta instansi terkait lainnya untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan zakat.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia telah ditahan Bareskrim Polri pada Rabu (2/8).
“Setelah ditetapkan Saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan Saudara PG sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan penahanan Panji terhitung selama 20 hari mulai 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023.
"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan.
Kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya penjara 10 tahun.
Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya penjara 6 tahun, ditambah juga Pasal 156 a KUHP yang ancamannya penjara 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli
-
Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh