Pemerintah berencana untuk memberikan bintang jasa kepada Presiden the International Federation of Football Associations (FIFA) Gianni Infantino.
"Bintang budaya diberikan kepada Bapak Wishnutama itu mendapat bintang budaya karena sebagai pegiat seni dan budaya, dan juga kepada Ketua FIFA, jadi ini dari luar negeri, tetapi Ketua FIFA akan diserahkan pada saat pertandingan sepak bola dunia pada bulan November," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis.
Mahfud MD menyampaikan hal tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang baru diterima Presiden Joko Widodo. Dewan Gelar tersebut juga beranggotakan Moeldoko, Meutia Hatta, Anhar Gonggong, Hasan Wirajuda, dan lainnya.
"Kalau yang FIFA itu jasa-jasanya atas persepakbolaan di Indonesia nanti tidak diberikan pada upacara negara, tetapi saat nanti pertandingan sepak bola dunia di sini itu akan diberikan sebagai penghargaan, sama orang sini suka dapat bintang dari luar negeri juga," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, pihak yang mengusulkan agar Gianni Infantino mendapatkan penghargaan adalah PSSI.
"Setelah syarat-syaratnya dipertimbangkan, dia memang berperan untuk persepakbolaan nasional karena memberi bimbingan kerja sama sehingga dia dianggap layak berdasarkan diskusi-diskusi yang panjang, bukan diskusi yang instan, jadi apa yang diberikan, apa yang dilakukan," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, syarat untuk seseorang mendapat gelar tanda jasa adalah memenuhi syarat pengabdian dan melakukan berbagai inovasi.
"Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang," kata Mahfud.
Gelar Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada:
1. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra,
2. Wakil Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Sukma Violetta, dan
3. Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.
Bintang Mahaputera Pratama diberikan kepada mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar.
Bintang Jasa Utama kepada lima orang yaitu:
1. Anggota Komisi Yudisial bidang Sumber Daya Manusia Sumartoyo,
2. Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional Makarim Wibisono,
3. Staf Khusus Presiden Anak Ggung Gde Ngurah Ari Dwipayana,
4. Staf Khusus Presiden Sukardi Rinakit, dan
5. Gubernur Sulawesi utara Olly Dondokambey.
Pemberian tanda kehormatan Bintang Budaya Paramadharma kepada:
1. Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, seorang budayawan, dan
2. Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Joyokusumo selaku seniman kebudayaan dan pendidikan.
Pemberian tanda kehormatan bintang Jasa Pratama kepada tiga orang yaitu:
1. Duta Besar di UNEP R. Soeharjono,
2. Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro Sudharto Prawoto Hadi, dan
3. Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Edvin Aldrian.
"Kemudian juga seperti halnya yang diberikan kepada Ibu Negara yang terdahulu semuanya dan ibu wakil presiden juga diberikan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana kepada Ibu Hj. Iriana kemudian Bintang Mahaputera Adi Pradana kepada Ibu Wury Handayani, semua istri presiden yang terdahulu dan istri wapres terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Mahfud.
Menurut Mahfud ada sejumlah nama yang yang ditunda diberikan tanda jasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bukan Mencuri, Pengacara Ungkap Fakta di Balik Isu Betrand Peto Ambil Parfum dan Uang Sarwendah
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Luka yang Tidak Selesai: Membaca Trauma Han Seol-ah dalam Sirens Kiss
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
Lompat Dari Jendela, Bule di Bali Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta
-
Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
-
Bukan Sekadar Label, Aturan Kemenkes Ini Sentil Cara Kita Makan Sehari-hari
-
Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia