Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Bareskrim Polri mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus terhadap Panji Gumilang di luar proses kasus penodaan agama.
Hal ini diminta Mahfud usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat terkait di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
"Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud.
Sementara itu terkait tidak pidana khusus, dikatakan Mahfud, misalnya pencucian uang. Sedangkan tindak pidana umum, misalnya mencakup pemalsuan penggelapan pencaplokan dan macam-macam transaksi.
"Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," kata Mahfud.
"Karena kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," sambung Mahfud.
Mengenai rapat koordinasi, Mahfud menjelaskan rapat memang dilakukan seiring penetapan tersangka Panji Gumilang. Rapat bertujuan untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun,
"Karena kami menyadari bahwa energi terbesar dari gerakan, dari penyelenggaraan Pondok Pesantren Al Zaytun itu terutama masalah manajemen dan pendanaan ada di bawah kendali Pak Panji Gumilang. Maka tadi kami rapat," ujarnya
Adapun yang hadir dalam rapat koordinasi di antaranya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca Juga: Serba-serbi Hukum Penistaan Agama, Panji Gumilang Bakal Kena Pidana Berapa Lama?
Gelar Rakor
Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) melakukan rapat koordinasi atau rakor membahas penanganan pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun. Rakor itu digelar menyusul penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.
Pantauan di kantor Kementerian Polhukam, sejumlah mobil berpelat dinas RI milik pejabat tinggi sudah terparkir di halaman, Kamis (3/8/2023).
Adapun yang terpantau hadir di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menyusul kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menilai Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak memiliki masalah secara institusi.
"Jadi saya berharap agar masyarakat tahu betul bahwa kasus Al Zaytun itu bukan pondok pesantrennya yang bermasalah," ungkap Mahfud kepada wartawan di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Kini Jadi Tersangka, Panji Gumilang Tetap Jemawa Soal Ponpes Al Zaytun: Siapa yang Berani Menutup?
-
Pemerintah Jamin Lindungi Pendidikan Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Warga Pesantren Jangan Panik
-
Bahas Nasib Al Zaytun usai Panji Gumilang Ditahan, Menag Yaqut hingga Ridwan Kamil Kumpul di Kantor Mahfud MD Siang Ini
-
Jokowi Legowo soal Hinaan, Para Anak Buah Ungkap Kesaksian
-
Pesan Terakhir Panji Gumilang Sebelum Jadi Tersangka, 'Jangan Khawatir, Nanti Syekh Pulang Lagi'
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!