/
Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:19 WIB
Umi Pipik di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (10/7/2023) ([Suara.com/Adiyoga Priyambodo])

Umi Pipik akhirnya melaporkan selebgram Oklin Fia atas dugaan tindak pornografi dan asusila ke Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023). 

Meski mengambil langkah hukum terhadap Oklin Fia, namun dia mengaku tidak membencinya. 

“Mungkin saya bisa memberikan nasehat. Kita nggak boleh ngebenci orangnya. Saya pun juga nggak benci, dia kan juga hamba Allah. Cuma bagaimana kami bisa bicara,” ujarnya dikutip dari Suara.com. 

Dia tidak menutup pintu damai. Umi Pipik memberi kesempatan kepada Oklin Fia untuk mediasi. “Kan setelah dipanggil kami bisa ada mediasi dulu, akan ngobrol dari hati ke hati,” ujar Umi Pipik.

Umi Pipik yakin Oklin Fia masih bisa dinasehati untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kalaupun sang selebgram berbesar hati meminta maaf dan mengakui kesalahan, bukan tidak mungkin dirinya mencabut laporan. 

“Kalau nanti memang ada permintaan maaf dari dia atau saat dipanggil dia mengaku dan segala macem, ya sudah. Tinggal nanti kami serahkan ke yang berwajib aja bagaimana ke depannya,” kata. 

Ibunda Abidzar Al Ghifari itu mengaku punya alasan untuk melaporkan Oklin Fia atas konten jilat es krim di dekat kemaluan. Dia khawatir kelak makin banyak anak muda yang ikut membuat konten semacam itu bila dibiarkan begitu saja. 

“Anak-anak ini kan 10 atau 20 ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media,” tutur Umi Pipik.

Dia berpesan untuk lebih bijak dalam bersosial media. Buatlah konten seusai dengan yang digunakan. “Kalau mau ber-social media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan,” ucap Umi Pipik. 

Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI ke-78, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Atas Tebing Hawu Bandung Barat

Sebelumnya, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Dalam laporan Umi Pipik, Oklin Fia dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

Load More