Umi Pipik akhirnya melaporkan selebgram Oklin Fia atas dugaan tindak pornografi dan asusila ke Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).
Meski mengambil langkah hukum terhadap Oklin Fia, namun dia mengaku tidak membencinya.
“Mungkin saya bisa memberikan nasehat. Kita nggak boleh ngebenci orangnya. Saya pun juga nggak benci, dia kan juga hamba Allah. Cuma bagaimana kami bisa bicara,” ujarnya dikutip dari Suara.com.
Dia tidak menutup pintu damai. Umi Pipik memberi kesempatan kepada Oklin Fia untuk mediasi. “Kan setelah dipanggil kami bisa ada mediasi dulu, akan ngobrol dari hati ke hati,” ujar Umi Pipik.
Umi Pipik yakin Oklin Fia masih bisa dinasehati untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kalaupun sang selebgram berbesar hati meminta maaf dan mengakui kesalahan, bukan tidak mungkin dirinya mencabut laporan.
“Kalau nanti memang ada permintaan maaf dari dia atau saat dipanggil dia mengaku dan segala macem, ya sudah. Tinggal nanti kami serahkan ke yang berwajib aja bagaimana ke depannya,” kata.
Ibunda Abidzar Al Ghifari itu mengaku punya alasan untuk melaporkan Oklin Fia atas konten jilat es krim di dekat kemaluan. Dia khawatir kelak makin banyak anak muda yang ikut membuat konten semacam itu bila dibiarkan begitu saja.
“Anak-anak ini kan 10 atau 20 ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media,” tutur Umi Pipik.
Dia berpesan untuk lebih bijak dalam bersosial media. Buatlah konten seusai dengan yang digunakan. “Kalau mau ber-social media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan,” ucap Umi Pipik.
Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI ke-78, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Atas Tebing Hawu Bandung Barat
Sebelumnya, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Dalam laporan Umi Pipik, Oklin Fia dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar
-
Gentengisasi Dorong Pertumbuhan UMKM dan Serap Tenaga Kerja Lokal
-
Didukung KUR BRI, Usaha Genteng Keluarga di Majalengka Terus Berkembang
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi