Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah secara resmi mengeluarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Rabu (30/8/2023).
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa draf RPP PDP ini merinci lebih lanjut ketentuan UU PDP, termasuk aspek-aspek seperti pemrosesan data pribadi, pengungkapan data, dan analisis data pribadi.
"Pengesahan UU PDP tahun lalu membuka peluang untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat Indonesia," ujar dia, Rabu (30/8/2023).
Budi Setiadi menegaskan bahwa Kominfo berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan RPP PDP sejak awal Januari dengan melibatkan berbagai pakar dan akademisi sesuai dengan mandat UU PDP.
Ia menjelaskan bahwa saat ini UU PDP masih dalam masa transisi selama dua tahun dan baru akan berlaku penuh pada Oktober 2024.
"Jadi ini bertujuan memberi kesempatan kepada pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi, baik di sektor swasta maupun publik, untuk mempelajari dan mempersiapkan implementasi teknis sesuai dengan kebijakan yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah memungkinkan pengumpulan dan analisis data pribadi secara besar-besaran.
Hal ini menciptakan perhatian terhadap praktik pengumpulan data pribadi yang otomatis dan massal, yang berpotensi melanggar ketentuan PDP di yurisdiksi mereka.
Nezar menekankan bahwa draf RPP PDP dapat menjadi panduan bagi mereka yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi untuk mempersiapkan diri terhadap persyaratan UU PDP. Namun, sebagian besar ketentuan yang menjadi perhatian para pemangku kepentingan sudah diuraikan secara rinci dalam draf RPP PDP.
Baca Juga: Terungkap! Inara Rusli Dilaporkan Virgoun ke Polisi Atas Kasus Penyebaran Data Pribadi
Wakil Menteri Nezar juga mengundang partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan, saran, atau pertanyaan mengenai draf RPP PDP melalui situs web www.pdp.id, yang terbuka untuk semua sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai