Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah secara resmi mengeluarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Rabu (30/8/2023).
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa draf RPP PDP ini merinci lebih lanjut ketentuan UU PDP, termasuk aspek-aspek seperti pemrosesan data pribadi, pengungkapan data, dan analisis data pribadi.
"Pengesahan UU PDP tahun lalu membuka peluang untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat Indonesia," ujar dia, Rabu (30/8/2023).
Budi Setiadi menegaskan bahwa Kominfo berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan RPP PDP sejak awal Januari dengan melibatkan berbagai pakar dan akademisi sesuai dengan mandat UU PDP.
Ia menjelaskan bahwa saat ini UU PDP masih dalam masa transisi selama dua tahun dan baru akan berlaku penuh pada Oktober 2024.
"Jadi ini bertujuan memberi kesempatan kepada pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi, baik di sektor swasta maupun publik, untuk mempelajari dan mempersiapkan implementasi teknis sesuai dengan kebijakan yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah memungkinkan pengumpulan dan analisis data pribadi secara besar-besaran.
Hal ini menciptakan perhatian terhadap praktik pengumpulan data pribadi yang otomatis dan massal, yang berpotensi melanggar ketentuan PDP di yurisdiksi mereka.
Nezar menekankan bahwa draf RPP PDP dapat menjadi panduan bagi mereka yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi untuk mempersiapkan diri terhadap persyaratan UU PDP. Namun, sebagian besar ketentuan yang menjadi perhatian para pemangku kepentingan sudah diuraikan secara rinci dalam draf RPP PDP.
Baca Juga: Terungkap! Inara Rusli Dilaporkan Virgoun ke Polisi Atas Kasus Penyebaran Data Pribadi
Wakil Menteri Nezar juga mengundang partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan, saran, atau pertanyaan mengenai draf RPP PDP melalui situs web www.pdp.id, yang terbuka untuk semua sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Dari Smart School hingga Beasiswa, Strategi Pemprov Sulsel Wujudkan Pendidikan Merata
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Daftar Harga HP Samsung Terbaru 2026: Pilihan Flagship hingga Entry-Level
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Sekjen PBNU: Muktamar NU Digelar Agustus 2026
-
Perempuan Bergaun Kuning yang Duduk di Atap Rumah Lek Salim
-
Bocah Tewas Ditabrak Moge di Toraja Utara, Warga: Sempat Freestyle
-
5 Sampo untuk Menghitamkan Rambut di Indomaret, Solusi Praktis Tutupi Uban
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Aksi Spontan Dua Siswi SMA Bikin Haru di Malioboro, Ikut Nyanyi Bareng Pengamen