- KPK menduga PT Abipraya-Jaya Abadi KSO melakukan modus pinjam bendera dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun 2017-2019.
- Proyek senilai Rp151 miliar tersebut dikerjakan PT Agung Pradana Putra yang menyebabkan pengerjaan tidak sesuai kontrak dan ketentuan berlaku.
- Dugaan korupsi pada pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Abipraya-Jaya Abadi KSO (Kerja Sama Operasi) melakukan modus pinjam bendera dalam proyek pembangunan gedung di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menduga penunjukan konsorsium perusahaan PT Abipraya-Jaya Abadi KSO sebagai pemenang tender pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019 hanya bersifat formalitas.
Sebab, lanjut dia, proyek senilai Rp151 miliar tersebut justru dikerjakan oleh PT Agung Pradana Putra.
"Patut diduga KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD," kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan informasi lebih lanjut terkait modus tersebut. Ia hanya memastikan penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil korupsi proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan ditaksir mencapai Rp35,7 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan tiga tersangka korupsi pada perkara ini, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan pada 2017-2019 mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.
“Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
Dalam konstruksi perkara, Taufik menjelaskan bahwa pada 5 Mei 2017 dan 22 Juni 2017 diadakan lelang pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar (Rp154.415.440.000).
Dari proses pemilihan tersebut, Taufik menyebut Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Kemudian, pada 21 Juli 2017, Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO menandatangani Surat Perjanjian Nomor 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp151,2 miliar (Rp151.242.700.000).
“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan. Pembentukan Kemitraan/KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan,” tutur Taufik.
“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” tambah dia.
Sejak proses perencanaan dan penganggaran pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah (ABD), telah diminta menjadi kontraktor pelaksana, padahal saat itu proses lelang belum dimulai.
Tag
Berita Terkait
-
Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi
-
KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Sebelum Kejagung Menetapkan Dadan dkk Tersangka
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
-
Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin
-
Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
-
Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK