Suara.com - Komersial PT Aplikasinusa Lintasarta Alfi Asman memberikan kesaksian dalam perkara korupsi proyek BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Dalam kesaksiannya, Alfi mengakui ada transaksi uang Rp 26 miliar ke perusahaan JIG yang disebut 'pengawas proyek BTS 4G.' Hal itu terungkap saat Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya soal permintaan fee dari nilai tender.
"Tadi kan permintaanya 10 persen Pak Alfi,terus giman jadinya?" tanya Hakim,
Pertanyaan itu mengonfirmasi, kesaksian dari Direktur Utama PT Lintasarta Arya Damar sebelumnya, yang bilang ada permintaan komitmen fee 10 persen atau Rp 240 miliar dari nilai tender. Hal itu dimintakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, yang juga terdakwa dugaan korupsi BTS 4G.
"Pada saat setelah setahun itu saya dapat informasi adanya permintaan bantuan. Kemudian saya ketemu sama Pak Galumbang. Pak Galumbang memperkenalkan saya dengan PT JIG dan SGI. Di situlah kami kemudian melakukan transaksi terkait dengan biaya pengawasan, pengawasan pekerjaan pembangunan BTS," jelas Alfi.
Alfi mengaku yang dikeluarkan perusahaannya sebanyak 26 miliar. Mereka tidak setuju dengan komitmen sebesar Rp 240 miliar dari nilai tender, karena berbagai alasan.
"Tadi-kan 240 miliar, tidak setuju, karena banyak pengeluaran di lapangan segala macam, alasan kan. Akhirnya 24 miliar tiba-tiba, jadi 26 miliar, kan gitu?" kata Hakim mengkonfirmasi kembali dan dibenarkan Alfi.
Lebih lanjut, Hakim menanyakan siapa yang meminta uang itu. Alfi menjawab tidak mengetahuinya.
"Tapi kalau yang meminta , saya enggak tahu yang mulia. Saya diperkenankan dengan SIG dan JIG. Lewat itu, kira-kira seperti itu," kata Alfi.
Baca Juga: Proyek BTS BAKTI Kominfo Sudah Dibayar 100 Persen Walau Belum Rampung, Hakim: Jelas Langgar Kontrak!
Disebutnya, uang itu diserahkan ke PT JIG yang seolah-olah perusahaan pengawas. Uang Rp 26 miliar diberikan lewat satu kali transaksi.
"Perusahaan siapa? Seolah olah pengawasan gitu?" tanya Hakim.
"Iya betul, pekerjaan pengawasan di sana," jawab Alfi.
Alfi pun tidak mengetahui secara pasti PT JIG dan SGI, yang diketahuinya hanya perusahaan pengawasan BTS 4G. Nama perusahan itu pun menjadi catatan Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui, Alfi dihadirkan bersama 12 saksi lainnya dalam perkara korupsi BTS 4G. Mereka dimintai keterangan untuk para terdakwa, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
-
Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
-
Respon Keras Menteri PPPA soal Orang Tua Jual Bayi di Medsos: Anak Bukan Komoditas!
-
Kaitan BoP dan Kebijakan Tarif AS: Strategi Pragmatis Presiden Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi
-
Palu dan Amarah Terpendam: Remaja 16 Tahun di Kelapa Gading Habisi Kakak Kandung Gegara Hal Sepele
-
Mahasiswa Serang Mahasisiwi di Pekanbaru Diduga Karena Obsesi, Ini Sosok Terduga Pelaku