Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanul Haq menargetkan duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang mendaftar pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami akan daftar pertama ke KPU, karena kami sudah yakin bahwa ini dua anak muda, duanya pemberani. Mereka mendapatkan doa dan bimbingan para sesepuh," katanya di Tuban, Jawa Timur.
Maman menjelaskan, tidak ada pihak manapun yang menduga siapa berpasangan dengan siapa, termasuk dalam hal pasangan Anies-Muhaimin.
"Ternyata ada pasangan pertama yang mendeklarasikan namanya Anies-Muhaimin. Nah kalau Anies-Muhaimun sudah di-deklair seperti itu, pembukaan KPU pun kita tidak usah nunggu lama," katanya menegaskan.
Namun, kata dia, menjadi pendaftar pertama di KPU, bukan berarti secara serta merta saat KPU membuka pendaftaran di hari pertama, pasangan Anies-Muhaimin langsung mendaftar.
"Biasanya tanya dulu kiai-kiai, hari apa yang bagus, ya supaya menang," ujarnya.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dideklarasikan sebagai capres-cawapres di Surabaya, Sabtu (2/9). Deklarasi disaksikan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, elite Partai NasDem dan elite PKB.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Soroti Keluarnya Demokrat dari Koalisi Anies, Pakar Politik: Mainnya Kurang Manis seperti PKS
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Belajar Ikhlas di Taman Rusa USU: Ruang Pulang Saat Saya Berada di Titik Terendah
-
Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini
-
Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Jangan Salah Beli! 4 HP yang Masih Worth It di Tengah Harga yang Naik
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya