Bareskrim Polri tetap memproses laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk dilimpahkan ke Kejaksaan RI meski dua laporan polisi telah dicabut oleh pelapor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, mengatakan dua dari tiga laporan polisi terkait penistaan agama oleh Panji Gumilang telah dicabut oleh pelapor.
"Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS (Ken Setiawan) dan saudara MIT (Muhammad Ihsan Tanjung)," ucap Ramadhan.
Ramadhan menekankan, meski dua dari tiga laporan polisi tersebut telah dicabut karena sudah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, Bareskrim Polri tetap menuntaskan penyidikan kasus dengan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kembali kepada Kejaksaan Agung.
Hal ini dikarenakan kasus tersebut bukanlah delik aduan, tidak masuk dalam kategori untuk dapat diselesaikan secara restorative justice.
"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dittipidum Bareskrim telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk JPU," ujar Ramadhan.
Kesepakatan damai dan pencabutan laporan dilakukan antara pelapor dan kuasa hukum Panji Gumilang, Rabu (20/9).
Dalam poin kesempatan damai tersebut, disampaikan bahwa Panji Gumilang sepakat untuk tidak mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia baik dari kesepakatan para ulama di Kemenetrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.
Panji sepakat menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bereda Video Reka Adegan Pelecehan Seksual Panji Gumilang Terhadap Santrinya
Kemudian, Panji Gumilang juga bersedia untuk menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi.
Secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama dan MUI.
Selanjutnya mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Abbas dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan adanya pencabutan perkara di kepolisian tentang penodaan agama dan adanya perdamaian, harapan kami tentunya dengan terjadinya proses ini sekaligus menunjukkan bahwa umat Islam dalam menyelesaikan persoalannya sendiri dalam hal yang berkait dengan perbedaan pandangan pendapat dengan cara berdamai, sehingga dapat menjadi contoh yang baik dalam menyelesaikan persoalan antar umat Islam," kata Hendra Efendy, kuasa hukum Panji Gumilang.
Kasus penistaan agama Panji Gumilang sudah di tahap penyerahan berkas perkara tahap pertama di Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8). Kemudian, setelah diteliti oleh JPU, berkas perkara dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan disertai dengan petunjuk jaksa pada Rabu (30/8).
Hari ini, penyidik telah melengkapi berkas perkara (P-19) sesuai dengan petunjuk jaksa dan mengembalikan berkas perkara tahap pertama untuk yang kedua kalinya ke Kejaksaan Agung RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Tembus Rp4,7 Triliun! Intip Ke Mana Saja Larinya Belanja Pemerintah Pusat di Sulsel
-
Wujudkan Hunian dan Kendaraan di BRI Expo 2026 Medan Goes to Royal Sumatra
-
Salah Satu Tablet Terkencang di Dunia, Lenovo Legion Tab Gen 5 Mulai Dipasarkan
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
Harga Setara Motor, Sepeda Listrik Ini Punya Jarak Tempuh 96,5 Km
-
Sukses Usai Debut, Capcom Siap Kembangkan IP Pragmata Lebih Lanjut
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Menenun Kembali Persahabatan di Ujung Cakrawala Aldebaran