/
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:51 WIB
Aktivitas di Ponpes Al Zaytun (Instagram/@alzaytun_indonesia)

Tim penyelidik dari Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di beberapa wilayah di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu untuk mencari alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara. 

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menemukan bukti lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung di Indramayu dan melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, Polda Jawa Barat, dan Polres Indramayu.

"Kegiatan ini adalah untuk mencari alat bukti yang mungkin ada dan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang berlangsung," terang dia dikutip dari Antara, Jumat (4/8/2023).

Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, termasuk adanya video yang beredar di masyarakat yang menjadi bagian dari alat bukti yang sudah disita sebelumnya oleh penyidik. 

Selain penggeledahan, tim penyidik juga melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara.

Djuhandhani berharap bahwa melalui penggeledahan ini, tim penyidik dapat menemukan alat-alat bukti lain yang dapat mendukung proses penyidikan. 

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dalam hal permohonan penangguhan penahanan dari Panji Gumilang, Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut. 

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun jadi Tersangka, Wapres Ma'ruf Amin Pastikan Pembelajaran Santri Tetap Berjalan

Namun, berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, seperti ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, ketidakkooperatifan tersangka, potensi pelarian, dan penghilangan barang bukti, tim penyidik memutuskan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Djuhandhani menegaskan bahwa meskipun tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penahanan, tetapi keputusan untuk tetap melakukan penahanan didasarkan pada keyakinan dan pertimbangan dari tim penyidik. [ANTARA]

Load More