Tim penyelidik dari Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di beberapa wilayah di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu untuk mencari alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menemukan bukti lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung di Indramayu dan melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, Polda Jawa Barat, dan Polres Indramayu.
"Kegiatan ini adalah untuk mencari alat bukti yang mungkin ada dan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang berlangsung," terang dia dikutip dari Antara, Jumat (4/8/2023).
Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, termasuk adanya video yang beredar di masyarakat yang menjadi bagian dari alat bukti yang sudah disita sebelumnya oleh penyidik.
Selain penggeledahan, tim penyidik juga melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara.
Djuhandhani berharap bahwa melalui penggeledahan ini, tim penyidik dapat menemukan alat-alat bukti lain yang dapat mendukung proses penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam hal permohonan penangguhan penahanan dari Panji Gumilang, Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut.
Namun, berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, seperti ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, ketidakkooperatifan tersangka, potensi pelarian, dan penghilangan barang bukti, tim penyidik memutuskan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Djuhandhani menegaskan bahwa meskipun tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penahanan, tetapi keputusan untuk tetap melakukan penahanan didasarkan pada keyakinan dan pertimbangan dari tim penyidik. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Habib Kribo Tuding Polisi Cari-cari Salah Panji Gumilang: NU sama Muhammadiyah Beda Jauh tapi Damai
-
Pimpinan Ponpes Al Zaytun jadi Tersangka, Wapres Ma'ruf Amin Pastikan Pembelajaran Santri Tetap Berjalan
-
Alumni Al Zaytun Akui Wiranto hingga Hendropriyono Pernah Kunjungi Pesantren: Artis Juga Banyak
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali