Tahun ini CPNS 2023 membuka formasi CPNS dan PPPK. Khusus untuk PPPK, terbagi menjadi formasi PPPK Umum dan PPPK Khusus, dan berikut ini perbedaan dari kedua formasi tersebut.
Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah dibuka mulai 20 September kemarin, bersamaan dengan CPNS 2023. PPPK sendiri merupakan salah satu formasi yang banyak dibuka oleh masing-masing instansi baik Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun, banyak yang kebingungan mengenai PPPK ini. Pasalnya seleksi PPPK pada tahun ini terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus. Keduanya tentu memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus di CPNS 2023
PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, pelamar eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam pada database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di instansi mereka bekerja saat mendaftar.
Sedangkan Non-ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. Namun, bagi pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara pada instansi yang sama dengan dibuktikan surat keterangan bekerja yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Jumlah kebutuhan dua kategori ini pun berbeda. Pada PPPK khusus jumlah kebutuhannya paling banyak 80 persen. Sedangkan pada PPPK umum jumlah kebutuhannya paling sedikit 20 persen.
Syarat Umum dan Ketentuan Seleksi PPPK 2023
Baca Juga: 4 Zodiak yang Aktif dalam Pelestarian Alam dan Kesehatan Lingkungan
Persyaratan umum ini bisa digunakan untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan PPPK khusus memiliki beberapa syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh instansi sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar. Syarat umum yang harus Anda penuhi jika ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2023 yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang dilamar.
- Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah dipecat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Siklus Beli-Ganti-Buang: Murah Saat Dibeli, Mahal bagi Lingkungan
-
Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!
-
Berapa Harga Pertamax Sekarang? Ini Update Setelah Resmi Naik pada 10 Juni 2026
-
Menyingkap Misteri Getaran Ulubelu: PGE Gandeng Unila Teliti Gempa Mikro yang Sering Terjadi
-
HP Flagship Harga Miring, Redmi K100 Siap Usung Layar 185 Hz dan Chip Kelas Atas
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
-
Kylian Mbappe Melempem Jelang Piala Dunia 2026, Ini Pembelaan Didier Deschamps
-
65 Kode Redeem FF Max Terbaru 10 Juni 2026: Ada Jersey Piala Dunia dan SG2 Golden
-
Trailer Mencekam, Film Pemikat Jiwa Angkat Kisah Teror Obsesi Buta dan Berujung Petaka Gaib
-
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!