Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara menanggapi adanya pandangan pemerintah mewakili Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan mendukung proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
Pandangan itu disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perkara uji materi soal sistem pemilu proporsional terbuka ke tertutup.
Hasto mengaku memahami pandangan pemerintah tersebut. Meski PDIP sendiri memiliki sikap lebih mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.
"Perbedaan dalam cara pandang harus dilihat sebagai bagian dari iklim demokrasi. Pemerintah mungkin melihat demokrasi presidensil memerlukan sarat dukungan 50 persen plus 1 di parlemen. Sehingga kami bisa memahami sikap pemerintah,” kata Hasto ditemui di Kantor DPC PDIP Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).
Partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri kata Hasto, tetap akan mengambil keputusan atas judicial review bukan berdasarkan opini pendapat banyak orang.
"Jadi kami hormati seluruh pendapat dari partai, pemerintah. Dan PDI Perjuangan bukan pihak yang melakukan judicial review karena kami tidak punya legal standing. Tapi sikap politik kebenaran," ungkapnya.
Sementara itu, soal sikap PDIP yang mendukung sistem pemilu digelar secara tertutup, Hasto mengatakan, pihaknya bakal tetap konsisten. Sebab, kata dia, proporsional tertutup membuat iklim politik di Indonesia tidak dikuasai kapital untuk menuai popularitas.
"Dalam proporsional terbuka yang sering terjadi melekat unsur nepotisme dan melekat unsur mobilisasi kekayaaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan bagi pemilih," tuturnya.
Ia mengklaim, sistem proporsional tertutup disertai dengan kesadaran untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan dari seluruh anggota dewan.
Terlebih, kata dia, agar menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan representasi serta desain bagi masa depan, betul-betul dipersiapkan dengan baik melalui kaderisasi partai.
"Jadi bukan sekadar popularitas atau mobilisasi kekuasaan kapital. Di dalam proporsional terbuka yang sering terjadi adalah melekat unsur nepotisme, melekat unsur mobilisasi kekayaaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan bagi pemilih," pungkasnya.
Uji Materi di MK
Untuk diketahui, enam orang warga negara mengajukan uji materi beberapa pasal di UU Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Adapun, beberapa pasal tersebut mengatur sistem pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota melalui proporsional terbuka.
Para pemohon berharap MK bisa mengganti sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi itu berharap proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024 karena tahapan pemilihan sudah berlangsung.
Sementara keterangan resmi Presiden Jokowi disampaikan lewat kuasa hukumnya, Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Keterangan itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Dalam bagian petitumnya, Presiden meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih punya kekuatan hukum mengikat. Artinya, Presiden meminta MK menolak permohonan penggugat agar sistem pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Sebut Keluarga Jokowi Mengalami Ketagihan Kekuasaan
-
Apa Prestasi Kaesang Pangarep yang Tertarik Terjun Politik?
-
Jokowi Panggil Surya Paloh ke Istana Isyarakatkan Ada Reshuffle Kabinet? PDIP: Kita Tunggu Saja Keputusan Presiden
-
Surya Paloh Bertemu Jokowi di Istana, Sekjen PDIP Wanti-wanti: Jangan Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik Sesaat
-
Ahmad Sahroni Sebut Pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Surya Paloh Merupakan Pertanda...
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar