Suara.com - Ketua Dewan Penasehat DPP PKS Tifatul Sembiring meminta semua pihak menghentikan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, mengubah aturan konstitusi tidak mudah.
Tifatul awalnya mengatakan, pemundaan pemilu dan juga perpanjangan masa jabatan presiden tidak mungkin dilakukan kekinian.
"Ya nggak mungkin lah itu, dasar konstitusinya apa? Kita boleh punya ide, kita boleh berandai-andai tapi lihat lah pada kosntitusi," kata Tifatul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, melakukan amandemen untuk memperpanjang masa jabatan presiden sekaligus menunda pemilu bukan perkara yang mudah. Ia membandingkan dengan proses amandemen UUD untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara kembali saja berlangsung lama.
Ia pun meminta pihak-pihak yang masih menggaungkan isu penundaan pemilu terlebih perpanjangan masa jabatan presiden agar dihentikan.
"Jadi menurut saya nggak semudah itu ya, itu kan harus ada kesepakatan semua fraksi yang di MPR termasuk kelompok DPD, mereka harus sepakat untuk perubahan-perubahan itu, jadi nggak mudah itu untuk mengubah-ubah hanya untuk memperpanjang, hanya untuk 3 periode, udah tutup lah, kamus itu tutup saja," tuturnya.
Namun, Tifatul mengkui memang masih mendengar adanya pihak-pihak yang coba memunculkan terus isu tersebut.
"Ya ada lah namanya juga manuver ada kan selama ini sampai kumpul-kumpul deklarasi sampai kemarin ada kelompok apa tuh seniman apa-apa itu yang menyatakan ingin mendukung. Sudah lah yang gitu-gitu jangan dikasih angin lagi ya, kasihan ya dikuyo-kuyo undang-undang dasar," tuturnya.
Untuk itu, ia berharap agar isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dihentikan. Menurutnya, masih banyak orang yang masih ingin menjadi presiden.
Baca Juga: PKS Bakal Sambangi Markas Golkar Sore Ini, Tifatul Sembiring: Jangan Dicurigai!
"Banyak orang lagi yang mau jadi calon presiden. Dua periode sudah lah, cukup lah, kasih kesempatan yang muda-muda," pungkasnya.
Masih Ada Pihak Bermain
Untuk diketahui, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, hingga kekinian masih ada pihak yang terus mendorong penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Sebagaimana juga informasi yg saya dapatkan bahwa di tengah masyarakat juga ada ikhtiar dari kelompok tertentu yang masih mengusung, mengupayakan penundaan pemilu," kata Arsul di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).
"Yang berarti kalau itu terjadi, ada perpanjangan jabatan presiden, sambil presiden, perpanjangan jabatan anggota DPR, DPD, DPRD," sambungnya.
Untuk itu, ia menilai, dengan adanya isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden lebih karena adanya kelompok tertentu yang bermain. Namun, ia mengatakan, dalam partai politik sendiri tidak pernah sama sekali ada pembahasan mengenai isu tersebut.
"Tapi tidak berarti kalau kita bicara dalam konteks partai-partai politik, sedang ada atau akan ada pembicaraan tentang penundaan pemilu itu tidak sejauh ini," tuturnya.
Menurutnya, partai-partai politik kekinian justru masih tetap fokus Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
"Yang ada di kami. Artinya, partai-partai politik sejauh ini masih bekerja pada asumsi bahwa pemilu itu on schedule. Iya bahwa Pemilu itu on schudle akan berlangsung pada 14 Februari 2024," ujarnya.
Kendati begitu, Arsul menganggap adanya pihak yang masih menggaungkan isu tersebut sebagai bagian dari aspirasi biasa saja. Menurutnya, hal itu masih wajar kalau cuman sebagai aspirasi dalam negara demokrasi.
"Kalaupun nanti ada yang ingin menyuarakan sebaliknya dari mayoritas kan engga bisa dilarang juga, jadi kita sikap ya wajar wajar aja, yang mau mengupayakan itu silahkan, yang kemudian tetap menjaga praktek demokrasi lima tahunan kita silahkan aja," pungkasnya.
Pernyataan Mahfud
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal pemerintah.
"Kalau dari pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," kata Mahfud MD saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.
"Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," tambahnya.
Dia menambahkan jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, maka hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik.
"Masalah yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa," jelasnya.
Di luar persoalan beragam aspirasi tersebut, dia menyampaikan sejauh ini Pemerintah telah mempersiapkan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, detail lain soal pemilu, mulai dari persoalan prosedural, kelembagaan, hingga aturan mengenai pesta demokrasi, sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara.
"Sampai saat ini, kesiapan kita itu kalau secara internal, prosedural, personel, kelembagaan, aturan-aturan; itu sudah kami siapkan semua. Tahapan-tahapannya sudah kami siapkan. Kita akan pemilu tahun 2024," ujar Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024