Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umun atau KPU RI, Hasyim Asyari, memastikan bahwa pihaknya bakal melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima soal perintah penundaan tahapan Pemilu 2024.
Hasyim menegaskan banding tersebut akan dilayangkan KPU RI pada pekan ini. Mengingat waktu banding sendiri selama 14 hari sejak putusan dibacakan atau dikeluarkan.
"Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU RI M Afifuddin menyampaikan, materi banding yang akan diajukan KPU RI sedang dalam tahap atau proses penyusunan.
"Sedang disiapkan (untuk banding)," tuturnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pihaknya sudah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat terkaut gugatan Partai Prima yang dikabulkan salah satunya untuk memerintah KPU melakukan penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Sudah dapat kita salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.
KPU Melawan
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan diri akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima salah satunya untuk menunda Pemilu 2024.
Baca Juga: Dasco Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Bicarakan Penggabungan Koalisi
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Ia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," tuturnya.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," sambungnya.
Senada dengan Idham, Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga menegaskan lihaknya bakal melawan atau menghadapi adanya putusan PN Jakpus tersebut.
"KPU akan upaya hukum banding," tuturnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Hakim PN Jakpus Akui Putuskan Pemilu 2024 Ditunda karena Diperintah Jokowi, Benarkah?
-
Resmi Deklarasikan Anies, PKS Pede Suara Di Banjabar Bakal Meroket
-
Angkat Budi Gunawan Jadi Ketua Dewan Pakar, DMI Larang Masjid Beri Panggung Politik bagi Peserta Pemilu 2024
-
Dasco Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Bicarakan Penggabungan Koalisi
-
Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024