Suara Sumatera - Kabar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan penundaan Pemilu 2024 menuai kontroversi.
Seiring dengan itu, beredar informasi yang menyebut bahwa PN Jakpus menunda Pemilu 2024 lantaran disuruh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan ambisi masa jabatan tiga periode.
Dalam narasinya, hakim PN Jakpus telah mengaku keputusan memenangkan gugatan penundaan Pemilu karena perintah dari Istana. Narasi itu juga dilengkapi dengan gambar thumbnail terkait hakim PN Jakpus dan Jokowi.
Kabar yang menarasikan hal tersebut dibagikan oleh akun YouTube bernama Pejuang Muda pada Sabtu, 4 Maret 2023.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
"HAKIM MENGAKU DI SURUH JOKOWI TUNDA PEMILU DEMI 3 PERIODE." demikian dikutip pada Selasa (7/3/2023).
Sementara pada thumbnail, si akun menarasikan sebagai berikut:
"ALASAN HAKIM PN JAKPUS TUNDA PEMILU MENGAKU DI SURUH PIHAK ISTANA AGAR 3 PERIODE TERWUJUD."
Lalu apakah benar narasi yang menyebut PN Jakpus mengaku memutuskan Pemilu 2024 ditunda karena diperintah Jokowi?
Baca Juga: Sempat Dicibir usai Sebut Charles and Keith Brand Mewah, Gadis Ini Sekarang Jadi Model
PENJELASAN
Setelah ditelusuri secara seksama, kabar hakim PN Jakpus mengaku diperintahkan oleh Presiden Jokowi untuk menunda Pemilu 2024 demi melancarkan 3 periode adalah tidak benar.
Faktanya, isi video tersebut sama sekali tidak membahas terkait pengakuan hakim PN Jakpus yang diperintah Jokowi untuk menunda pesta demokrasi pada 2024 mendatang.
Sebaliknya, isi video justru berisi artikel berita dari Tempo.co yang dibacakan narator. Artikel yang dimaksud berjudul "Penundaan Pemilu 2024 Mengundang Reaksi Keras Parpol: Keputusan Kebablasan hingga Inkonstitusional", di mana artikel ini dipublikasikan pada Jumat, 3 Maret 2023.
Isi berita itu sendiri membahas tanggapan dari sejumlah partai politik terkait keputusan hakim PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima. Keputusan itu membuat PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.
Ini karena KPU diminta kembali melaksanakan tahapan pemuilu dari awal sesuai gugatan yang dimenangkan Partai Prima.
Sementara itu, salah satu parpol yang menyoroti tajam keputusan PN Jakpus adalah Partai Demokrat. Partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini menuduh ada aktor besar di balik keputusan itu yang terus menyerukan penundaan pemilu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Belum Puas Diakui Denada Lewat Sosmed, Ressa Ingin Bertemu
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Sinopsis Sold Out on You, Drama Korea Komedi Romantis Terbaru Ahn Hyo Seop
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Adu Wuling Air EV vs BYD Atto 1, Mobil Listrik Mana yang Paling Cocok Buat Antar Anak Sekolah?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia