Suara Sumatera - Kabar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan penundaan Pemilu 2024 menuai kontroversi.
Seiring dengan itu, beredar informasi yang menyebut bahwa PN Jakpus menunda Pemilu 2024 lantaran disuruh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan ambisi masa jabatan tiga periode.
Dalam narasinya, hakim PN Jakpus telah mengaku keputusan memenangkan gugatan penundaan Pemilu karena perintah dari Istana. Narasi itu juga dilengkapi dengan gambar thumbnail terkait hakim PN Jakpus dan Jokowi.
Kabar yang menarasikan hal tersebut dibagikan oleh akun YouTube bernama Pejuang Muda pada Sabtu, 4 Maret 2023.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
"HAKIM MENGAKU DI SURUH JOKOWI TUNDA PEMILU DEMI 3 PERIODE." demikian dikutip pada Selasa (7/3/2023).
Sementara pada thumbnail, si akun menarasikan sebagai berikut:
"ALASAN HAKIM PN JAKPUS TUNDA PEMILU MENGAKU DI SURUH PIHAK ISTANA AGAR 3 PERIODE TERWUJUD."
Lalu apakah benar narasi yang menyebut PN Jakpus mengaku memutuskan Pemilu 2024 ditunda karena diperintah Jokowi?
Baca Juga: Sempat Dicibir usai Sebut Charles and Keith Brand Mewah, Gadis Ini Sekarang Jadi Model
PENJELASAN
Setelah ditelusuri secara seksama, kabar hakim PN Jakpus mengaku diperintahkan oleh Presiden Jokowi untuk menunda Pemilu 2024 demi melancarkan 3 periode adalah tidak benar.
Faktanya, isi video tersebut sama sekali tidak membahas terkait pengakuan hakim PN Jakpus yang diperintah Jokowi untuk menunda pesta demokrasi pada 2024 mendatang.
Sebaliknya, isi video justru berisi artikel berita dari Tempo.co yang dibacakan narator. Artikel yang dimaksud berjudul "Penundaan Pemilu 2024 Mengundang Reaksi Keras Parpol: Keputusan Kebablasan hingga Inkonstitusional", di mana artikel ini dipublikasikan pada Jumat, 3 Maret 2023.
Isi berita itu sendiri membahas tanggapan dari sejumlah partai politik terkait keputusan hakim PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima. Keputusan itu membuat PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.
Ini karena KPU diminta kembali melaksanakan tahapan pemuilu dari awal sesuai gugatan yang dimenangkan Partai Prima.
Sementara itu, salah satu parpol yang menyoroti tajam keputusan PN Jakpus adalah Partai Demokrat. Partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini menuduh ada aktor besar di balik keputusan itu yang terus menyerukan penundaan pemilu.
Namun, tuduhan itu langsung disanggah oleh Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan. Ia menegaskan bahwa keputusan PN Jakpus sama sekali tidak ada campur tangan Presiden Jokowi ataupun pihak Istana.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, kabar 'breaking news' PN Jakpus mengaku disuruh Presiden Jokowi untuk menunda Pemilu 2024 agar masa jabatan bisa diperpanjang adalah hoaks.
Dengan demikian, narasi video tersebut masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nongol di Dealer, Harga Rasa LCGC: Intip SUV Terbaru Renault yang Sekaliber Toyota Raize
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan