Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir dinilai lebih berpeluang maju sebagai cawapres usulan PPP dibandingkan Menparekraf Sandiaga Uno.
Menurut Djayadi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, Erick lebih berpeluang diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh PPP karena tidak terikat atau menjadi kader partai politik mana pun.
“Erick Thohir lebih unggul dalam keleluasaan partai dibanding Sandi untuk dilirik oleh PPP,” kata Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan.
Menurut dia, Sandi yang merupakan kader Partai Gerindra menyebabkan pengusungan dirinya sebagai cawapres oleh PPP berpotensi menimbulkan gesekan politik antara kedua partai tersebut dalam konstelasi perpolitikan Indonesia.
Selain tidak terikat dari partai manapun, menurut Djayadi, peluang besar Erick menjadi cawapres juga didasarkan pada pernyataan Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani yang mengatakan Erick Thohir menjadi pilihan utama para kader partai berlambang ka'bah itu untuk diusung sebagai cawapres.
Djayadi menambahkan, hal ini jadi nilai tambah yang dimiliki oleh Erick untuk memasuki arena pertarungan Pilpres 2024.
Berikutnya, dia memandang Erick berpotensi lebih unggul dalam perolehan suara dibandingkan dengan Sandi di dalam KIB untuk diusung sebagai cawapres karena Partai Amanat Nasional (PAN), sebagai partai yang bergabung di koalisi yang sama dengan PPP yakni Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) lebih dulu mengusulkan nama Erick sebagai cawapres.
Erick Thohir, kata dia, mampu memberikan dampak elektoral yang sama besarnya terhadap PAN dan PPP jika diusung sebagai cawapres.
“Cenderung lebih bebas itu kan Erick Thohir. Pak Erick Thohir tidak ada beban karena tidak ada partai sekarang sehingga akan lebih mudah bergabung dengan PPP,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemberdayaan IRT, Relawan Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Kosmetik Bagi Emak-emak Sukabumi
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
-
Piala Dunia U-20 2023: Timnas Israel Kembali Dapat Penolakan, Kali Ini dari Alumni 212
-
Dideklarasikan Jadi Bacapres 2024, Sandiaga Uno: PPP Adalah Rumah Keluarga Besar Saya
-
DPW PPP Gorontalo Deklarasikan Sandiaga Uno Jadi Bacapres 2024!
-
Sandiaga Uno Menutup International AllFood Indonesia Expo, UMKM Naik Kelas, Jangan Lupa Jaga Kualitas
-
Pemberdayaan IRT, Relawan Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Kosmetik Bagi Emak-emak Sukabumi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024