Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menggelar pertemuan dengan Partai Prima pada Jumat (24/3/2023) siang ini. Pertemuan itu bertujuan rapat teknis
Adapun informasi ini disampaikan Komisioner KPR RI Idham Holik saat menggelar konferensi pers di kantor KPU. Dalam rapat teknis itu, KPU akan membuka akses sistem informasi partai politik atau sipol.
"Kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima. Rapat teknis dengan Prima, kami berencana membuka akses Sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verfifikasi partai politik telah selesai, hari ini akan kami buka kembali" kata Idham, Jumat (24/3/2023).
Selain itu, dalam rapat teknis dengan Partai Prima, KPU akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Bawaslu. Adapun putusan Bawaslu meminta KPU melakukan verifikasi administrasi kembali dan perbaikan terhadap Partai Prima.
Idham mengatakan pihaknya akan menerima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam. Kendati begitu, KPU akan menanyakan kesanggupan Partai Prima untuk melakukan perbaikan dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan oleh Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan kepada kami dalam bentuk admnistrasi persyaratan pendaftaran parpol peserta Pemilu. Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS/BMS selama ini," tutur Idham.
Idham mengatakan apabila persyaratan administrasi telah dipenuhi seluruhnya, KPI akan melakukan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dam verifikasi faktual (verfak) sebaimna yang tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Tahapannya sama seperti partai politik non parlemen. Apabila dinyatakan memenuhi syarat untuk seluruh provinsi karena waktu itu masih menggunakan Pasal 173 ayat 2, lampiran dalam UU itu 34 provinsi maka kami menggunakan 4 provinsi dalam Perppu Nomor 1/2022 pun ditegaskan untuk pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol masih menggunakan lampiran Undang-Undang 7/2017 di mana povinsi ada 34 provinsi," kata Idham.
Baca Juga: Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024
Berita Terkait
-
Bagaimana Hak Pilih Narapidana di Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU Bali
-
Apa Itu Partai Prima? Parpol Baru 'Kecil-kecil Cabe Rawit' Menang Gugatan atas KPU
-
KPU Bakal Verifikasi Ulang Partai Prima
-
Soroti Putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu
-
Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang