Suara.com - Partai Prima belakangan ini menjadi sorotan karena berhasil memenangkan gugatan atas KPU terkait verifikasi pendaftaran peserta Pemilu 2024. Lalu apa itu Partai Prima dan bagaimana sepak terjangnya?
Merangkum berbagai sumber, Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima adalah partai politik baru yang sedang berjuang agar bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024.
Partai Prima berdiri bulan Juli tahun 2020 dan langsung berlari mengejar ketertinggalannya agar diakui secara sah sebagai partai politik sehingga bisa ambil bagian di pesta rakyat tahun depan.
Diprakarsai oleh tokoh-tokoh Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang lekat dengan anak muda dan aktivis, parpol yang belum genap tiga tahun ini siap berjuang untuk masyarakat yang adil dan makmur melalui partai berwatak kerakyatan.
Beberapa tokoh aktivis Partai Prima datang dari orang-orang gerakan sosial, serikat buruh, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional hingga aktivis gender.
Partai Prima mengusung ideologi Pancasila, populisme, sosialisme demokratis, nasionalisme sipil, progresivisme. Partai ini menyatakan diri untuk menerima dana dari sokongan masyarakat.
Sebelumnya, diketahui jika Partai Prima bernapas dari dana iuran anggota dan sumbangan yang masuk dari warga yang mendukung perjuangan mereka, yang sesuai dengan ideologi partai.
Perjalanan Partai Prima untuk diakui secara hukum sebagai salah satu partai politik di Indonesia cukup panjang. Tercatat pada akhir tahun 2020, partai ini dinyatakan sebagai parpol resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Tak menunggu lama, Partai Prima kemudian mendeklarasikan diri sebagai partai yang diusung oleh rakyat dan terus melengkapi semua persayaratan agar bisa bergabung dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Bakal Verifikasi Ulang Partai Prima
Ketika KPU membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024, Partai Prima turut mengajukan pencalonan, tapi sayang Partai Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU. Partai Prima langsung mengajukan gugatan sengketa pemilu pada KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
Gugatan ini diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, Bawaslu mengabulkan tuntutan Partai Prima, tapi PTUN menolaknya secara resmi.
Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat yangpada akhirnya mengabulkan gugatan Partai Prima. Bawaslu kemudian meminta secara resmi pada KPU untuk melakukan verifikasi ulang berkas Partai Prima yang ditolak sebelumnya.
Demikian penjelasan tentang apa itu Partai Prima, parpol baru yang kecil-kecil cabe rawit.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
KPU Bakal Verifikasi Ulang Partai Prima
-
Soroti Putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu
-
Songsong Pilpres 2024, Relawan Anies Kampanyekan Politik Sejuk dan Damai
-
Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024
-
Ungkit Kecurangan Pemilu di Era Orba Suharto, Mahfud MD: Sekarang yang Curang Antarpartai, Bukan Pemerintah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga