Suara.com - Partai Prima belakangan ini menjadi sorotan karena berhasil memenangkan gugatan atas KPU terkait verifikasi pendaftaran peserta Pemilu 2024. Lalu apa itu Partai Prima dan bagaimana sepak terjangnya?
Merangkum berbagai sumber, Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima adalah partai politik baru yang sedang berjuang agar bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024.
Partai Prima berdiri bulan Juli tahun 2020 dan langsung berlari mengejar ketertinggalannya agar diakui secara sah sebagai partai politik sehingga bisa ambil bagian di pesta rakyat tahun depan.
Diprakarsai oleh tokoh-tokoh Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang lekat dengan anak muda dan aktivis, parpol yang belum genap tiga tahun ini siap berjuang untuk masyarakat yang adil dan makmur melalui partai berwatak kerakyatan.
Beberapa tokoh aktivis Partai Prima datang dari orang-orang gerakan sosial, serikat buruh, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional hingga aktivis gender.
Partai Prima mengusung ideologi Pancasila, populisme, sosialisme demokratis, nasionalisme sipil, progresivisme. Partai ini menyatakan diri untuk menerima dana dari sokongan masyarakat.
Sebelumnya, diketahui jika Partai Prima bernapas dari dana iuran anggota dan sumbangan yang masuk dari warga yang mendukung perjuangan mereka, yang sesuai dengan ideologi partai.
Perjalanan Partai Prima untuk diakui secara hukum sebagai salah satu partai politik di Indonesia cukup panjang. Tercatat pada akhir tahun 2020, partai ini dinyatakan sebagai parpol resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Tak menunggu lama, Partai Prima kemudian mendeklarasikan diri sebagai partai yang diusung oleh rakyat dan terus melengkapi semua persayaratan agar bisa bergabung dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Bakal Verifikasi Ulang Partai Prima
Ketika KPU membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024, Partai Prima turut mengajukan pencalonan, tapi sayang Partai Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU. Partai Prima langsung mengajukan gugatan sengketa pemilu pada KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
Gugatan ini diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, Bawaslu mengabulkan tuntutan Partai Prima, tapi PTUN menolaknya secara resmi.
Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat yangpada akhirnya mengabulkan gugatan Partai Prima. Bawaslu kemudian meminta secara resmi pada KPU untuk melakukan verifikasi ulang berkas Partai Prima yang ditolak sebelumnya.
Demikian penjelasan tentang apa itu Partai Prima, parpol baru yang kecil-kecil cabe rawit.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
KPU Bakal Verifikasi Ulang Partai Prima
-
Soroti Putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu
-
Songsong Pilpres 2024, Relawan Anies Kampanyekan Politik Sejuk dan Damai
-
Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024
-
Ungkit Kecurangan Pemilu di Era Orba Suharto, Mahfud MD: Sekarang yang Curang Antarpartai, Bukan Pemerintah
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024