Suara.com - Putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kesempatan waktu selama 10 X 24 jam kepada Partai Prima melakukan verifikasi administrasi menggunakan SIPOL menjadi sorotan dalam rapat bersama di Komisi II DPR RI, Senin (27/3/2023).
Awalnya, rapat kerja yang digelar Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Doli ketika membuka rapat mencecar Bawaslu terkait putusan yang dianggap telah berubah dan mempersilakan Partai Prima melakukan verifikasi administrasi ulang.
Menurutnya, jika Bawaslu bersikap seperti itu sejak awal, maka tak akan ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Saya juga nggak tahu apakah keputusan yang diambil Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu. Karena kita dulu mendengarkan putusan PN itu kayak disamber geledek. Kita pikir cuma sekali, sekarang ada lagi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Makannya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Dan saya kira kalau dulu diterima, enggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," sambungnya.
Doli menyampaikan, akibat adanya putusan Bawaslu yang kini memerintahlan KPU RI memperbolehkan Partai Prima ikut melakukan verifikasi administrasi ulang sebagai peserta pemilu, para partai politik lain yang tak lolos kini coba mengambil langkah yang sama dengan Partai Prima.
"Mereka merasa kenapa yang satu bisa, kami nggak bisa," tuturnya.
Untuk itu, ia pun meminta Bawaslu bisa menjelaskan maksud adanya putusan yang dikeluarkan tersebut.
Baca Juga: Sekjen Prima Pede Bisa Selesaikan Perbaikan Dokumen dalam Waktu Lima Hari
"Terus kita mau membuang energi disitu-situ terus? Jadi mungkin ya itulah yang nanti akan kita bahas. Nanti seperti apa endingnya, kita lihat. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Kami minta Ketua Bawaslu menyampaikan keterangannya," tuturnya.
Putusan Bawaslu
Sebelumnya, pada Senin (20/3/2023) Bawaslu RI mengeluarkan putusan atas gugatan dari Partai Prima. Dengan poin putusan sebagai berikut:
Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:
- Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
- Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.
- Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
- Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
- Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024