Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menyatakan, partainya telah menyiapkan segala dokumen perbaikan untuk persyaratan tahap verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Bahkan, dia mengatakan, pihaknya tidak perlu menghabiskan waktu 10 hari untuk mengisi kelengkapan dokumen tersebut, melainkan cukup lima hari.
"Ya, cukup. Kami merasa cukup. Tadi dari pihak KPU, Pak Idham menanyakan 10 hari apakah cukup atau berlebih atau gimana," kata Dominggus Oktavianus di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
"Kami sepakati dipercepat waktunya jadi lima hari, jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di tanggal 28 (Maret). Mulai jam 18.00 sore nanti sudah dibuka SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)nya," lanjut dia.
Sedangkan, tahapan selanjutnya verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Masih menurut Dominggus, partainya bertekad menuntaskan dokumen perbaikan kurang dari satu pekan karena ingin mempercepat prosesnya.
"Kami siap sebenarnya punya kepentingan untuk mempercepat proses ini sehingga kami sepakati bahwa 5 hari cukup untuk kami memasukan dokumen itu ke dalam SIPOL," ucap dia.
Dominggus mengatakan, Partai Prima yakin dapat mengumpulkan dokumen perbaikan lebih cepat karena hanya membutuhkan sekitar 154 dokumen keanggotaan di 8 kabupaten/kota.
"Itu pun kami masih bisa menguranginya lagi, di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh 5, di Riau kita cuma butuh 1 jadi sebenarnya cuma 6 kabupaten/kota yang kita butuh. Itu kalau dikuranginya lagi, kita cuma butuh 100 pas dokumen keanggotaan," katanya.
"Jadi, kami merasa bahwa ini bisa kami atasi dalam waktu lebih singkat, 5 hari," jelasnya.
Baca Juga: KPU Janjikan Proses Verifikasi Ulang Prima Rampung pada Pekan Ketiga April 2023
Diketahui, Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang pelanggaran administrasi KPU memberikan waktu kepada Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke SIPOL dalam waktu 10 hari ke depan sejak diberikan akses.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Prima.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 pada Senin (20/3/2023).
Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses.
Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Prima.
Melalui putusan itu pula, KPU diminta untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024