Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menyatakan, partainya telah menyiapkan segala dokumen perbaikan untuk persyaratan tahap verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Bahkan, dia mengatakan, pihaknya tidak perlu menghabiskan waktu 10 hari untuk mengisi kelengkapan dokumen tersebut, melainkan cukup lima hari.
"Ya, cukup. Kami merasa cukup. Tadi dari pihak KPU, Pak Idham menanyakan 10 hari apakah cukup atau berlebih atau gimana," kata Dominggus Oktavianus di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
"Kami sepakati dipercepat waktunya jadi lima hari, jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di tanggal 28 (Maret). Mulai jam 18.00 sore nanti sudah dibuka SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)nya," lanjut dia.
Sedangkan, tahapan selanjutnya verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Masih menurut Dominggus, partainya bertekad menuntaskan dokumen perbaikan kurang dari satu pekan karena ingin mempercepat prosesnya.
"Kami siap sebenarnya punya kepentingan untuk mempercepat proses ini sehingga kami sepakati bahwa 5 hari cukup untuk kami memasukan dokumen itu ke dalam SIPOL," ucap dia.
Dominggus mengatakan, Partai Prima yakin dapat mengumpulkan dokumen perbaikan lebih cepat karena hanya membutuhkan sekitar 154 dokumen keanggotaan di 8 kabupaten/kota.
"Itu pun kami masih bisa menguranginya lagi, di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh 5, di Riau kita cuma butuh 1 jadi sebenarnya cuma 6 kabupaten/kota yang kita butuh. Itu kalau dikuranginya lagi, kita cuma butuh 100 pas dokumen keanggotaan," katanya.
"Jadi, kami merasa bahwa ini bisa kami atasi dalam waktu lebih singkat, 5 hari," jelasnya.
Baca Juga: KPU Janjikan Proses Verifikasi Ulang Prima Rampung pada Pekan Ketiga April 2023
Diketahui, Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang pelanggaran administrasi KPU memberikan waktu kepada Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke SIPOL dalam waktu 10 hari ke depan sejak diberikan akses.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Prima.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 pada Senin (20/3/2023).
Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses.
Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Prima.
Melalui putusan itu pula, KPU diminta untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis