Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertemu dengan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima). Pada pertemuan itu, KPU memutuskan membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang pelanggaran administrasi KPU.
"Kami berencana membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Dalam pertemuan itu pula, kata dia, KPU menjelaskan teknis penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik sesuai putusan Bawaslu. Pada putusan itu, Prima harus menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke SIPOL dalam waktu 10 hari ke depan sejak diberikan akses.
Jika persyaratan tersebut telah dipenuhi Prima, lanjut Idham, maka proses akan masuk ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
"Jadi, apa yang kami lakukan adalah kelanjutan dari tahapan verifikasi yang tertunda kemarin, khususnya verifikasi administrasi, apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat vermin maka Prima akan ikuti verifikasi faktual di seluruh provinsi sebagaimana parpol lainnya yang pernah mengikuti kegiatan verifikasi faktual," tutur Idham.
Selain itu, Idham memastikan pihaknya memberikan waktu yang cukup bagi Prima dalam mempersiapkan calon legislatif. Sebab, jika Prima lolos verifikasi ulang, KPU akan menjamin hak politiknya.
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual, maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," katanya.
Baca Juga: Buka Kembali Akses Sipol, KPU Agendakan Pertemuan dengan Partai Prima Siang Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998