Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan data secara rinci perihal temuan lebih dari 6,4 juta pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) melalui metode uji petik.
"Terhadap hasil temuan uji petik itu, KPU berharap mendapatkan data yang detail untuk dapat dikonfirmasi lapangan kepada petugas ad hoc KPU," Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Dengan begitu, lanjut dia, KPU bisa segera menindaklanjuti data Bawaslu secara de jure atau berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Betty menyebut proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah hampir mencapai 100 persen.
Dia menjelaskan, capaian coklit yang dilakukan pantarlih menggunakan basis data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU pada Desember 2022 lalu.
Pada data tersebut, jumlah data penduduk yang potensial menjadi pemilih mencapai 204.656.053 orang.
Namun, lanjut Betty, Bawaslu hanya mengambil 16.683.903 data pemilih dari 17.162.997 Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan uji petik.
Meski begitu, Betty menegaskan KPU tetap akan menjadikan hasil pengawasan Bawaslu dengan metode uji petik sebagai pertimbangan dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah berjalan karena adanya temuan data ganda dan data pemilih TMS.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa hasil uji petik untuk memeriksa faktualisasi coklit yang dilakukan oleh KPU.
Baca Juga: KPU Klaim Coklit Sudah Hampir 100 Persen, Potensial Pemilih Lebih dari 204 Juta Penduduk
Uji petik ini dilakukan Bawaslu terhadap 16.683.903 pemilih. Hasilnya, 6.476.221 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Bawaslu menemukan delapan kategori tidak memenuhi syarat yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), kata Lolly dalam keterangannya pada Rabu (20/3/2929).
Adapun pemilih yang dinyatakan TMS terdiri dari pemilih yang salah penempatan TPS, l pemilih yang meninggal, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih yang prajurit TNI, dan pemilih yang anggota Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024