Kotak Suara / Pilpres
Selasa, 04 April 2023 | 12:22 WIB
Jokowi bersalaman dengan Prabowo Subianto di kantor DPP PAN, Minggu (2/4/2023). (Foto: Dok. Humas PAN)

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)

Load More