Suara.com - PDI Perjuangan yang sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden tidak menutup kemungkinan mencari cawapres dari kalangan yang dekat dengan pemilih Islam.
Dengan demikian, pengamat politik Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur, Marianus Kleden menyebut, PKB masih diperhitungkan sebaga sosok potensial.
Lebih lanjut, Marianus mengatakan dalam menentukan cawapres untuk menggandeng Ganjar Pranowo akan mempertimbangkan dukungan yang kuat dari kalangan pemilih Islam.
Bersamaan dengan itu, menurutnya, potensi PDI-P mengajak koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR)yang terdiri dari PKB dan Gerindra untuk bergabung memang cukup sulit.
"Koalisi KIR yang terdiri atas PKB dan Gerindra tentu bisa diajak bergabung dengan PDIP tapi dengan posisi tawar yang tidak mudah," kata dia, Senin (1/5/2023).
"Mau dipasangkan siapa yang jadi cawapres. Yang dihitung tentu saja bukan hanya dukungan suara tetapi apakah ideologi nasional tetap dominan," sambungnya, dalam keterangan kepada Antara.
Selain Prabowo Subianto, ada sejumlah figur lain seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mendapat dukungan kuat dari masyarakat Jawa Barat.
Jika Ganjar, yang memiliki dukungan yang kuat di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dipasangkan dengan Ridwan Kamil yang juga memiliki dukungan kuat di Jawa Barat, maka peluang untuk memenangkan Pemilihan Presiden cukup besar.
Namun, ada juga peluang untuk menggabungkan figur dari kalangan Nahdliyin, seperti Mahfud MD, meskipun Mahfud dikenal sebagai sosok yang sulit melakukan negosiasi di tingkat elit karena prinsipnya yang kuat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Tunjuk Mahfud MD Jadi Cawapres, Benarkah?
Oleh karena itu, dari kalangan tersebut, mungkin lebih mungkin bagi Erick Thohir yang saat ini menjabat sebagai Menteri BUMN. Marianus juga menyebut Sandiaga Uno sebagai figur yang dianggap fleksibel dalam mengayuh arus nasionalis dan Islamis.
Namun, situasinya masih sangat fleksibel, dan beberapa tokoh lain juga memiliki peluang untuk menjadi calon wakil presiden.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada periode 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Menurut Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan, yaitu memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Berita Terkait
-
PKS: Airlangga Hartarto Sangat Mungkin Jadi Cawapres Anies
-
Berpotensi Jadi Cawapres, Erick Thohir Disebut Bisa Mendulang Suara dari Kalangan Anak Muda
-
PKB dan Gerindra Sulit Gabung Koalisi PDI-P, Pengamat: Tawar Menawar Politik Alot
-
Kesal dengan Sikap Anies yang Lamban Tentukan Cawapres, Rocky Gerung: Harapan Publik Ia Jadi Antitesa Jokowi Sekarang Hilang
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Tunjuk Mahfud MD Jadi Cawapres, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024